Aceh Tenggara, Demokratis
Kegiatan fisik proyek “siluman” di kompleks perkantoran Korpri terletak di depan kantor Keluarga Berencana (KB) Babusalam, Agara. Pantauan, tim Demokratis, Selasa (18/8/2020) kegiatan fisik tidak memasang papan proyek.
Padahal sudah jelas pelaksanaan pekerjaan proyek yang tidak memasang papan proyek oleh pihak pelaksana merupakan sebuah pelanggaran serius.
Yang lebih ironisnya lagi, para pekerja kegiatan juga tak mengetahui siapa kontraktor dan PPTK ketika ditanyai tim Demokratis.
Amatan Demokratis terkait kegiatan fisik yang diduga proyek “siluman” itu, di tempat tak terlihat adanya papan proyek dipajangkan di sekitar kegiatan. Hingga beberapa orang pekerja di kegiatan itu nyaris tak mengetahui siapa tuan kegiatan.
Hal ini sudah jelas menyalahi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan pihak dari Pemda Kantor Bupati belum bisa dikonfirmasi dikarenakan kompleks kantor Bupati Aceh Tenggara jika hendak memasuki kawasan, ada aturan baru jika berkunjung karena pandemi Covid-19. (Tim)