Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Tapteng Amankan Dua Tersangka Pencuri Handphone

Tapteng, Demokratis

Dua warga Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, ditangkap personil Polres Tapteng. HE alias H (43) dan ERS Als E (30), diduga telah mencuri handphone milik Sri Ratna Dewi, warga Jalan Raimin Lingkungan VI, Binjai Timur, Kota Binjai.

Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (27/8/2020), sekira pukul 20.00 WIB. Dari tangan HE polisi mengamankan satu unit handphone Android merk Vivo Y12 warna hitam kombinasi merah.

Informasi dihimpun, tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada tanggal 26 Mei 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di warung nasi milik Sri Ratna Dewi di Jalan Sibolga-Barus, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.

Pada hari itu, korban yang sedang berada di luar menelepon Ade Simatupang agar mengantarkan handphone yang sedang dicas di warung nasi miliknya.

Dari seberang telepon Ade Simatupang mengatakan jika handphone milik korban sudah tidak ada atau telah diambil orang yang tidak diketahui identitasnya.

Mendengar kabar tersebut, korban bergegas pergi ke warung miliknya untuk memastikan keberadaan handphone tersebut. Ternyata benar, warung nasi milik pelapor telah dimasuki oleh orang lain. Satu buah handphone merk Vivo tipe Y12 warna merah dan satu buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp 250 ribu, sudah tidak berada di tempatnya lagi.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan laporan polisi nomor 143/VI/2020/SU/RES TAPTENG, tanggal 27 Juni 2020, keberadaan terduga pelaku ERS alias E sedang di rumahnya. Sementara HE alias H ditangkap atas hasil pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujar Paur Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, Kamis (27/8/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka untuk sementara waktu diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah. Kedua tersangka persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e, jo 55 Subs pasal 480 ayat (1)  KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (TAM/MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles