Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kekompakan TNI-Polri Dianggap Hanya Sebatas Pada Elite dan Baliho

Jakarta, Demokratis

Sinergisitas TNI-Polri dinilai masih sebatas pada jajaran elitenya saja lewat spanduk maupun baliho kedua pimpinan organisasi. Pandangan itu diutarakan oleh Ketua SETARA Institute Hendardi.

Pernyataan ini menanggapi penyerangan dan perusakan terhadap markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum TNI. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8) dini hari.

“Di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan. Dengan upaya merintis peradilan koneksitas, TNI-Polri juga didorong mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit lapangan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9).

Hendardi juga menyatakan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa secara tegas telah mengakui keterlibatan prajuritnya dalam perusakan Mapolsek Ciracas. Terlebih, para terduga pelaku perusakan bukan hanya disanksi hukum tapi juga sanksi pemecatan dari dinas militer.

“Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang,” cetus Hendardi.

Menurut Hendardi, meski Jenderal Andika Perkasa telah mengambil langkah positif, upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan. Presiden Joko Widodo, lanjut Hendardi, bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

“Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” beber Hendardi.

Sembari menunggu revisi UU Peradilan Militer, kata Hendardi, TNI dan Polri perlu juga mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI, sesuai Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer, sebagaimana aspirasi publik.

“Paralel dengan upaya merintis peradilan koneksitas, TNI-Polri juga didorong mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif,” pungkasnya.

Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mengambil langkah tegas tegas terhadap prajuritnya yang terlibat dalam insiden perusakan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) dini hari. Selain pidana penjara, prajurit TNI AD yang terlibat juga akan dikenakan hukuman pemecatan.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Andika di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).

Andika menyebut, polisi militer TNI telah memeriksa 12 oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas. Menurutnya, masih terdapat sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam insiden tersebut.

“Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan,” tegas Andika. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles