Jakarta, Demokratis
Seorang pria berinisial F diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat lantaran diduga memproduksi sekaligus menjual tembakau gorila cair secara daring.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, tersangka diamankan di daerah Jatiasih Kota Bekasi setelah tersangka mengambil paket dari Hongkong di Kantor Pos Jati Asih.
“Dari penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, pencampur berukuran kecil dan besar, delapan botol cairan perisa, serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan,” ungkap Afandi, Kamis, 3 September 2020.
Adapun yang ditemukan di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik alumunium berisi satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram serta satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk berwarna kuning beratnya 157,5 gram.
Dijelaskannya, polisi pun melakukan pengembangan hingga berlanjut dengan penyisiran ke rumah kontrakan F di Jalan Melati Raya, Gang Wijaya Kusuma IV, Jati Warna, Bekasi.
Di rumah kontrakan itu polisi kembali mendapati 104 botol berisi cairan tembakau gorila yang telah diproduksi oleh F.
“Diketahui, tersangka F menjual narkotika cair ini melalui media sosial Instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jual Rp 350.000-Rp 400.000, per botol isi lima milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis, dia jual Rp 400.000. Keterangan lengkap akan disampaikan melalui via jumpa pers terkait dengan kasus itu dijadwalkan akan dilakukan Kamis ini,” katanya.
Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Albert S/Red)