Jakarta, Demokratis
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) merupakan awal siklus dalam pengelolaan aset yang memerlukan persiapan yang matang dan terintegrasi karena RKBMN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) karena apabila tidak ada RKBMN maka tidak akan dapat Menyusun RKAKL.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono, pada sambutannya membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dilaksanakan secara virtual menggunakan Aplikasi Zoom Cloud Meeting selama 9 (Sembilan) hari mulai hari ini (7/9) sampai dengan Rabu (16/9).
Andi mengungkapkan, bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yakni Tahap I mulai tanggal 7 s.d 9 September 2020, Tahap II mulai tanggal 10 s.d 12 September 2020, dan Tahap III mulai tanggal 14 s.d 16 September 2020. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan penyusunan RKBMN ini adalah untuk meneliti usulan Rencana Kebutuhan BMN dari seluruh UPT/Satker secara administratif dan substantive sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini salah satunya adalah pengusulan pengadaan tanah dan bangunan kantor, rumah negara, kendaraan dinas, serta pemeliharaan terhadap aset BMN yang telah ada,” ujar Andi.
Andi beranggapan, kurang optimalnya penyusunan RKBMN dapat mengakibatkan tidak tersedianya anggaran untuk kebutuhan pengadaan Tanah dan Bangunan Gedung Kantor, Rumah Negara, dan Kendaraan Dinas, serta anggaran untuk pemeliharaan BMN yang telah ada di UPT/Satker di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tahun anggaran 2022 mendatang.
“Hal ini tentunya, dapat mengganggu berjalannya kegiatan operasional di Kantor UPT/Satker di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tukasnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan ini, Andi juga meminta kepada Para Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan para pengelola BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat melakukan penyusunan RKBMN dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan melaporkannya secara berjenjang kepada Korwil, Eselon I, Pengguna Barang dan Pengelola Barang/Kementerian Keuangan.
“Saya harapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat peningkatan kualitas penatausahaan BMN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, dan dengan bantuan aplikasi SIMAN, diharapkan RKBMN pengguna barang dapat disusun sesuai dengan jadwal,” tutup Andi.
Sebagai informasi, kegiatan Penyusunan RKBMN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut ini diikuti oleh para Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang Milik Negara Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan menghadirkan berbagai narasumber yang berasal dari Direktorat Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan. (Red/Dem)