Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pungli, Dua Kepsek SMPN Dipecat Disdikpora Karawang

Karawang, Demokratis

Dua Kepsek (Kepala Sekolah) SMPN yang menjadi pelaku kejahatan pungutan liar (Pungli) mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan dari Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Karawang.

Keduanya diketahui telah melakukan pungli dari siswa dengan pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas.

Kedua Kepsek yang yang dimaksud adalah Kepsek SMPN 2 Lemahabang, Nilnamuna dan Kepsek SMPN 1 Cikampek, Hermawan.

Kepala Bidang SMP, Disdikpora Karawang, Sopandi mengatakan untuk sanksi yang diberikan kepada Kepsek SMPN 2 Lemahabang, Nilnamuna adalah dipecat untuk sementara waktu.

“Nilnamuna sudah diberhentikan untuk sementara,” ujar Sopandi, Kamis (12/9).

Kata Sopandi, status jabatan Nilnamuna dibekukan selama kasusnya diperiksa oleh Inspektorat.

“Artinya dalam rangka pemeriksaan tidak menggangu aktifitas dia, dan saat ini dia bukan Kepsek lagi,” jelasnya.

Sopandi menerangkan jika ternyata Nilnamuna terbukti melakukan kejahatan pungli, pemecatannya bisa dilakukan permanen. Nilnamuna sendiri diketahui memungut uang sebesar Rp 750 ribu per siswa untuk kegiatan outing class ke Yogyakarta tanpa adanya musyawarah dengan orangtua siswa.

Sementara itu Kepsek SMPN 1 Cikampek, kata Sopandi, sudah resmi dipecat dari jabatannya karena tertangkap tangan melakukan kejahatan Pungli oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat.

“Secara tegas saya sudah memberhentikan Hermawan sebagai Kepala Sekolah, meskipun kasusnya sampai saat ini masih ditangani Inspektorat,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Sopandi, dirinya telah membuat surat pemberhentian Hermawan kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang Dadan Sugardan agar segera diusulkan ke Bupati Karawang.

Sopandi menjelaskan langkah tegasnya bertujuan agar kegiatan KBM di SMPN 1 Cikampek berjalan normal dan tidak terganggu oleh kasus OTT Pungli.

“Kasihan anak-anak yang saat ini sedang melaksanakan belajar, utamanya para guru dan tenaga kependidikan di SMP Negeri 1 Cikampek,” jelasnya.

Dua kasus kejahatan di atas menurut Sopandi merupakan peringatan bagi para Kepsek, agar dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika masih ada yang nekat Sopandi secara tegas akan melakukan tindakan pemecatan.

“Siapapun Kepsek-nya yang berbuat masalah hukum, saya tidak akan segan-segan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” tandasnya. (Jenal Alviansyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles