Tanjung Jabung Timur, Demokratis
Sekretariat PPS Kelurahan Tanjung Solok membuka pendaftaran anggota KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kabupaten Tanjab Timur. Pendaftaran KPPS dengan Syarat-syarat tertentu, antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pilkada.
- Tidak mempunyai penyakit penyerta (komordibitas).
Ketua PPS Kelurahan Tanjung Solok Irwan Chaniago saat dikonfirmasi media Demokratis menyatakan, “bahwa pemilihan serentak tahun 2020 untuk anggota KPPS sistem perekrutan memang agak sedikit berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Saya juga mengharapkan kepada penyelenggara di bawah lingkup PPS Kelurahan Tanjung Solok untuk selalu mematuhi standar protokol kesehatan Covid 19,” ucapnya. (Gani)