Lebak, Demokratis
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Perbup pedoman adaptasi kebiasaan baru ini meliputi, kegiatan pendidikan, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial dan budaya, kegiatan ekonomi dan perdagangan, kegiatan di tempat kerja, kegitan di tempat/fasilitas umum, dan kegiatan di bidang perhubungan/transportasi.
Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Perbup Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru ini dibuat sebagai upaya menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.
“Dalam dua minggu ke depan, kita akan secara masif mensosialisasikan Perbup ini, lalu satu bulan akan dilakukan uji coba,” ujar Iti.
Sementara itu Komandan Kodim Lebak, Letkol Kav Yudha Setiawan mengatakan, adaptasi kebiasaan baru bukan berarti wabah corona selesai, terlebih vaksin untuk virus ini belum ditemukan.
Dandim menyampaikan, kuncinya adalah disiplin dari perorangan, dan membutuhkan kerja keras, kerja sama dari semua pihak, dan tidak hanya mengandalkan gugus tugas saja.
“Kepada seluruh jajaran, saya minta untuk melaksanakan tugasnya dengan seoptimal mungkin, tidak ada kata main-main dalam melaksanakan kegiatan ini,” jelas Dandim Lebak. (Samsudin)