Indramayu, Demokratis
Aksi massa yang terdiri dari buruh, nelayan, pedagang, pemuda, petani dan mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Aliansi yang tergabung dari berbagai macam organisasi tersebut menuntut agar Pemerintah Pusat segera mencabut Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) dan Omnibus Law yang telah disahkan pada beberapa hari lalu dengan mekanisme dan aturan hukum yang benar, Kamis (8/10/2020).
Selain cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, massa aksi pun menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, kemudian wujudkan reforma agraria dan tuntaskan konflik agraria yang saat ini terjadi di tiap daerah.
Selanjutnya pemerintah diminta untuk mengadili perusahaan perusak lingkungan, menolak hutang baru serta hapus hutang lama, wujudkan pendidikan murah, demokratis dan berbasis kerakyatan, terakhir bentuk kebijakan yang lebih memihak kepada rakyat.
“Segera cabut UU Cilaka dan Omnibus Law secepat mungkin,” teriak massa aksi di gerbang gedung DPRD.
Gemuruh Massa aksi yang dihadiri oleh ribuan aliansi tersebut, massa segera meminta kepada pihak dewan agar segera menemui di luar gedung untuk membuat hasil keputusan dengan adanya tuntutan-tuntutan massa tersebut.
“Untuk itu teman-teman, pertama, anggota dan pimpinan DPRD, sekali lagi, memaklumi dan memahami, dan siap untuk mengawal kepentingan dari kawan-kawan sekalian,” jelas Syaefudin sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu diatas mobil sound system massa. (RT)