Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Plt Bupati Indramayu Sidak Razia Masker

Indramayu, Demokratis

Pelaksana tugas (PLT) Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, Jumat (15/10) terlihat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke titik lokasi pelaksanaan razia masker disimpang empat tugu ikan, dermaga malang karangturi paoman. Pelaksanaan razia masker tersebut,terpantau dilakukan secara gabungan oleh unsur Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), kepolisian resort (POLRES) Indramayu dan dari unsur Polisi Militer (PM).

Saat memberikan keterangan singkat kepada media, Bupati mengatakan bahwa sisa waktu masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di indramayu yang diperkirakan tersisa waktu dua bulan lagi, maka pihaknya melakukan gerakan 3M,yakni selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak dan tidak berjabatan tangan.

Untuk menghilangkan status PSBB di indramayu, maka pihaknya berusaha secara intensif dan masif melakukan berbagai upaya,diantaranya, pemantauan dan peneguran, sosialisasi,serta razia masker dan swab diberbagai titik lokasi yang dianggap rawan pandemi, Demikian ujar bupati.

Pelaksanaan razia masker dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) terhadap warga masyarakat yang tertangkap razia tidak menggunakan masker. Terhadap warga yang terperiksa razia tidak menggunakan masker dan tidak memiliki indintitas apapun petugas memberikan hukuman push up sebanyak sepuluh gerakan. Bukti hukum penahanan KTP warga atau idintitas lainya, berdasarkan surat tanda terima nomor 006/X/2020/STT.

Kalimat dalam surat tanda terima tertulis, dengan memperhatikan ketentuan pasal 10 a peraturan bupati indramayu nomor 45 tahun 2020, tentang penerapan sanksi andmintrasi terhadap pelaggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSSB dan AKB dalam penanggulangan covid-19 di kabupaten indramayu, telah menerima penyerahan atau penjaminan kartu identitas berupa, KTP, kartu, atau surat lainya dari seseorang.

Pelanggar saat diberikan sanksi berupa push up.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 6 huruf c, peraturan bupati indramayu nomor 45 tahun 2000 tentang penerapan saksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB d kabupaten indramayu, barang bukti sebagaimana dimaksud akan di amankan untuk sementara waktu sebagai jaminan, dan dapat diambil kembali oleh pelanggar yang bersangkutan pada kantor SATPOL PP dan pemadam kebakaran (DAMKAR),di jalan jendral sudirman nomor 9 indramayu.

Pada hari Jumat tanggal 21 oktober 2020. Penjelasan singkat dari petugas, bahwa sanksi yang diberikan terhadap pemilik KTP yang ditahan, tidak berupa uang tebusan atau denda, namun sanksinya hanya berupa sosialisasi dan edukasi. Demikian surat tanda terima yang dilakukan oleh petugas bernama Muhamad Ali SH, dengan nomor kontak 08180234909. (S Tarigan/ Wrt)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles