Banjar, Demokratis
Kepolisian sector Pataruman, Minggu (18/10/2020) malam tadi menggelar operasi KRYD guna terciptanya situasi kodusifitas wilayah hukum Kota Banjar pada umumnya.
Kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman SIP dengan menurunkan 11 anggota Polsek melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan menyisir ke setiap daerah pemukiman maupun ke titik pusat keramaian yang berada di wilayah hukum Polsek Pataruman.
Selain memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka cipta kondisi berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat jualan jamu di lingkungan Babakan Sari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Maka dari itu, Kepolisian Sektor Pataruman langsung bergerak melakukan penggeledahan terhadap penjual jamu tersebut. Di saat melakukan penggeledahan terbuktilah adanya minuman keras jenis anggur ginseng, cap kuda mas, juga jenis anggur merah cap orang tua.
“Ya, benar kami melakukan operasi dan penggeledahan juga melakukan penyitaan barang bukti miras. Serta kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi si penjual,” ungkap Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman.
Selanjutnya penjual minuman keras tersebut berinisial M akan diproses hukum di Pengadilan Negeri Banjar. Dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 pasal 4 tentang larangan peredaran minuman beralkohol. Untuk barang bukti dan proses hukum penjual jamu tersebut ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pataruman. (Deni)