Tapsel, Demokratis
Astongam Harahap selaku tokoh masyarakat Kecamatan Angkola Selatan yang juga Wakil Sekretaris PPM Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan pembangunan rabat beton di Aek Natas tidak sesuai dengan RAB sehingga wajib bongkar.
“Di papan proyek volume rabat beton : 2 x 0,15 x 257 meter, sementara pantauan di lapangan di tengah rabat beton hanya 5 hingga 7 Cm saja. Ada dugaan Kades sebagai penanggung jawab Pengguna Anggaran Dana Desa TA 2019 untuk rabat beton tersebut terindikasi korupsi,” tegasnya.
Selain itu, disebutkan juga bahwa pembangunan fisik Dana Desa di Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan diduga mencuri pasangan bahan material yang seharusnya baik di pinggir maupun di dalam (di tengah) rabat beton ketebalan cor 15 Cm.
Namun pantauan Demokratis di lapangan di tengah rabat beton hanya sekitar 5–7 Cm saja. Anggaran rabat beton tersebut sebesar Rp 175.466.800, yang bersumber dari APBD Desa TA 2019. Sepertinya pihak Pemdes Tapanuli Selatan tutup mata soal pekerjaan fisik Dana Desa TA 2019 ini.
Sementara Marbun selaku Kepala Desa mengatakan bahwa ketebalan rabat beton itu 15 Cm sehingga sesuai dengan aturan yang tertera di papan proyek tersebut. (U Nauli Hasibuan)