Kota Tasikmalaya, Demokratis
Pasca resmi ditahan KPK (Jumat 23/10/2020) terkait dugaan suap pengajuan DAK (Dana Alokasi Khusus), Wakil Walikota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf akan menggantikan tugas Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman untuk manjalankan roda pemerintahan setelah menerima radiogram Nomor 132/50/KSN dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bale Kota, Senin (26/10/2020).
Dalam isi radiogram-nya HM Yusuf menyebutkan, sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya. Kemudian, sesuai Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan wewenang Kepala Daerah, apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Dikatakannya, dalam rangka menjamin kelangsungan roda pemerintahan Kota Tasikmalaya agar Wakil Walikota Tasikmalaya bisa melaksanakan tugas sebagai Walikota Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Isi dari radiogram itu juga menyebutkan agar pihaknya bisa terus memantau terkait perkembangan kasus Walikota Tasikmalaya kepada Gubernur Jawa Barat,” terangnya.
Seperti diketahui, Walikota Tasikmalaya disinyalir kuat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Budi Budiman merupakan tersangka ke 7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengajuan DAK ini. (Eddinsyah)