Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dizolimi Pokja Pemilihan 12 ULP Kementerian PUPR Babel, Berakhir ke PTUN

Pangkalpinang, Demokratis

Akibat menzolimi dengan cara melakukan koreksi aritmatik sebanyak dua kali dan dilakukan setelah pembuktian kualifikasi serta tidak menjawab surat sanggah yang disampaikan oleh PT Adik Abang Qanita Pratama melalui Kepala Cabangnya di Pangkalpinang Drs Iswandi SH untuk pelelangan Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Opas Indah – Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang dengan HPS sebesar Rp 14.000.000.000, akhirnya sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.

Sidang yang digelar pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 merupakan sidang ketiga dengan agenda untuk mendengar jawaban atas isi gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat (PT Adik Abang Qanita Pratama) oleh pihak tergugat.  Namun   pihak tergugat Pokja Pemilihan 12 ULP Kementerian PUPR Kepulauan Bangka Belitung melalui Kuasa Hukumnya dari Biro Hukum Kementerian PUPR Jakarta, meminta kepada hakim untuk memperpanjang waktu untuk menyampaikan jawaban gugatan tersebut sampai dengan hari Selasa tanggal 17 September 2019 dengan alasan untuk materi jawaban pihak tergugat belum siap.

Selain agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat pada sidang tersebut, Majelis Hakim juga mendengarkan pihak yang terkait dengan gugatan hasil pelelangan yang memenangkan PT Karya Mulia Nugraha yang dihadiri oleh Kuasa dari Direktur PT Karya Mulia Nugraha Renol Reagen. Atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah pihak PT Karya Mulia Nugraha akan menyampaikan pembelaan terhadap isi gugatan yang dilakukan oleh penggugat (PT Adik Abang Qanita Pratama) terhadap tergugat Pokja Pemilihan 12 ULP Kementerian PUPR Kepulauan Bangka Belitung, maka kuasa PT Karya Mulia Nugraha mengatakan tidak menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.

Sidang gugatan yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 10 September 2019 dilakukan terbuka untuk umum dan akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permintaan pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban atas isi gugatan yang akan dilakukan pada tanggal 17 September 2019 dengan mengetokkan palu sebagai berakhirnya sidang pada hari itu.

Sekedar untuk diketahui berdasarkan hasil investigasi bahwa untuk gugatan hasil pelelangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang ini untuk yang pertama kalinya. (Bersambung/S Gimpong)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles