Jakarta, Demokratis
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, membagikan sertifikat tanah kepada satu juta masyarakat yang berada di 201 kabupaten/kota dan 31 provinsi.
“Satu juta sertifikat adalah jumlah yang sangat besar sekali. Mengingat sebelum program ini setiap tahun sebelum 2017, setiap tahun, kita hanya keluarkan kurang lebih 500 ribu di seluruh Indonesia,” kata Presiden Jokowi dalam penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat seluruh Indonesia dari Istana Negara, Jakarta.
Acara pembagian sertifikat tanah ke masyarakat di 31 provinsi itu dilakukan Presiden secara virtual dari Istana Negara. Terdapat beberapa perwakilan penerima sertifikat yang datang ke Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan ketat pencegahan COVID-19.
Sejak beberapa tahun terakhir, Presiden Jokowi mengatakan dirinya memerintahkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) untuk memangkas birokrasi yang menyulitkan warga dalam mendapatkan hak sertifikat atas bidang tanah yang dimiliki.
Pada 2015, hanya 500 ribu sertifikat tanah yang diberikan ke warga. Saat itu, Presiden meminta penyederhanaan dan efektivitas birokrasi agar warga mudah mendapatkan hak sertifikat tanahnya. Pada 2016, Kementerian ATR/BPN meningkatkan jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan menjadi 1,1 juta sertifikat tanah.
“Itu (peningkatannya) masih dua kali, tidak mau saya, saya mau 10 kali, jadi 5 juta. Artinya kita bisa (di 2017). Di 2018, saya kasih target lagi 9 juta, bisa keluar 9,3 juta. Di 2019 keluarnya 11,2 juta. Tahun ini sebetulnya saya target 10 juta, tapi saya tahu karena ada pandemi, ada hambatan di lapangan dan di kantor, okay saya turunkan dari 10 juta jadi 7 juta. Saya yakin Insya Allah ini tercapai,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan pelayanan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah harus cepat dan mudah. Sebelum 2016, kata Presiden, setiap tahun Kementerian ATR/BPN hanya mampu menerbitkan 500 ribu sertifikat tanah di seluruh Indonesia. Padahal saat itu ada 126 juta bidang tanah yang harus diberikan sertifikat. Jika setiap tahun, Kementerian ATR/BPN hanya menerbitkan 500 ribu sertifikat tanah, maka butuh 160 tahun untuk memberikan sertifikat bagi 126 juta bidang tanah tersebut.
“Bapak, Ibu mau? Mau nunggu 160 tahun? Karena di seluruh Tanah Air, yang harus disertifikatkan itu 126 juta sertifikat, di 2015 baru ada 46 juta, masih kurang 80 juta, kalo setahun hanya 500 ribu berarti nunggunya 160 tahun,” ujar Presiden.
Kepala Negara menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia harus memiliki sertifikat, termasuk tempat ibadah.
“Tidak ada lagi orang punya tanah, tidak punya sertifikatnya, semuanya harus di 2025, termasuk sertifikat bagi tempat ibadah, semuanya harus. Entah untuk masjid, gereja, pura, semuanya harus sudah bersertifikat,” kata Kepala Negara. (Red/Dem)