Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LSM Kompak Sampaikan Aduan Masyarakat ke Disdukcapil Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, Demokratis

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi yang beralamat Jln Ramabay No 70 Cisaat Kabupaten Sukabumi digeruduk oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) Sukabumi, Rabu (18/9/2019).

Puluhan anggota dan pengurus Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Sukabumi datang ke Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan pengaduan serta keluhan masyarakat tentang banyaknya keterlambatan dan susahnya mendapatkan KTP elektronik, keabsahaan surat keterangan (Suket), oknum-oknum yang bisa menjamin pengurusan KTP el dengan cepat, langsung jadi, dll.

Sekilas tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memeliki ITAP dan sudah berumur 17 taun juga wajib memiliki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku selama masa izin tinggal tetap. Khusus warga yang sudah berusia ke atas, mendapatkan KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik.

Menurut Dadang Jamaludin sebagai sekertaris DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) Sukabumi kedatangan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi hari ini sebagai mana  mestinya tugas dan fungsinya LSM, menampung  menyampaikan, keluhan serta pengaduan masyarakat untuk disampaikan ke dinas yang terkait yaitu Dukcapil, dalam beberapa persoalan sebagai berikut: 1). Kelangkaan, susahnya mendapatkan KTP elektronik, 2).  Keabsahan surat keternagan (Suket), 3). Banyaknya silver yang rusak di beberapa kecamatan 4). Tidak tegas oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non ASN yang bisa menjamin dengan mudah mendapatkan KTP el dengan mematok
harga.

Dalam audensi, Kepala Dinas (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi Sofyan Effendy menerima pengaduan dan bila mana terbukti ada oknum ASN yang disamapikan oleh perwakilan LSM, agar segera melaporkan kepada pihaknya.

Setelah selesai audensi, Demokratis dan beberapa media yang lain sempat mewawancarai Kepala Dinas (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi Sofyan Effendy di ruanganya yang mengatakan karena mungkin ada komunikasi yang terputus, menanyakan kelangkaan KTP el, jadi perkiraan LSM Kompak percetakan KTP el ada di Dinas Dukcapil, untuk sekarang ini cetakan dan pembuatan KTP el itu dari Pemerintah Pusat.

“Sedangkan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi tiap bulan menerima 500 keping, sedangkan yang membuat minimal sehari 400 orang, dalam kekuranganya kita sudah siap Print Ready Record (PRR) 40.000 orang sudah siap dicetak,” katanya.

Sofyan juga membenarkan pihaknya menyimpan 500 keping Balangko KTP yang bertujuan untuk diberikan kepada masyarakat yang sangat mendesak.

“Seperti persyaratan untuk keperluan rumah sakit, keberangkatan ke luar negeri serta para pemula membuat KTP el tersebut,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles