Lebak, Demokratis
Camat Panggarangan, Lingga Segara, langsung menindak lanjuti Peraturan Bupati Lebak Nomor 90 Tahun 2020 tentang PSBB dan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: 180/418-GT/2020 tentang Larangan Perayaan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2020-2021.
Pemerintah Kecamatan Panggarangan langsung melayangkan surat kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah Panggarangan perihal larangan perayaan pergantian tahun baru 2021.
Surat yang ditandatangi oleh Camat Panggarangan, Linggar Segara, bernomor: 300/344- Kec/2020 tanggal 30 Desember 2020 meminta agar kepala desa menghimbau dan mensosialiasikan agar masyarakat di wilayah mereka tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau ke tempat-tempat wisata pada libur tahun baru 2021.
Selain itu, warga juga tidak diperkenankan merayakan atau melakukan pergantian malam tahun baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan seperti: pawai, arak-arakan atau karnaval; dan pesta menyalakan kembang api atau petasan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lebak (sebagai laporan), Kasat Pol PP Kabupaten Lebak, Kapolsek Panggarangan dan Danramil Panggarangan.
Camat Panggarangan, Lingga Segara, saat ditemui Demokratis, Kamis (31/12/2020) mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih saja mewabah di Kabupaten Lebak. “Saya menghimbau agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan dengan mematuhi 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Sogong bahwa pihaknya langsung merespon cepat surat yang dilayangkan oleh Camat Panggarangan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang dapat menjadi pemicu penularan virus corona.
“Kami sudah menghimbau warga msyarakat Desa Sogong agar selalu waspada dan mematuhi perotokol kesehatan supaya mereka bisa terhindar dari virus corona,” terangnya. (Samsudin)