Senin, Oktober 14, 2024

SKB Pembubaran FPI Dianggap Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Jakarta, Demokratis

Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada beberapa permasalahan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dijadikan dasar pelarangan FPI oleh pemerintah. SKB FPI tersebut dinilai tak tepat sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (selanjutnya disingkat SKB FPI) bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat,” tulis koalisi dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/12/2020).

Sehari sebelumnya pemerintah melalui enam menteri dan pejabat setingkat menteri resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI), yang didasarkan pada SKB. Selain aktivitas, penggunaan simbol serta atribut FPI juga dilarang.

Pemerintah berargumen secara de jure FPI dianggap telah bubar karena sudah tidak lagi terdaftar di Kemendagri sejak Juni 2019. Selain itu, pemerintah juga menyebut FPI terlibat dalam berbagai peristiwa, yang di dalamnya diduga terdapat tindak pidana.

Menurut koalisi ini, penggunaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas (UU Ormas) sebagai dasar pelarangan FPI tidak tepat. Sebab secara konseptual bermasalah dari perspektif negara hukum. Menurutnya, UU Ormas memungkinkan pembubaran organisasi dapat dilakukan sepihak.

Berikut sejumlah permasalahan dalam SKB FPI menurut Koalisi Masyarakat Sipil:

Pertama, pernyataan bahwa FPI yang tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dianggap bubar secara de jure sebagai organisasi tidak tepat. Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 telah menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945. Konsekuensinya, organisasi yang tidak memiliki SKT dikategorikan ‘organisasi yang tidak terdaftar’, bukan dianggap bubar secara hukum.

Kedua, oleh karena FPI tidak dapat dinyatakan bubar secara de jure hanya atas dasar tidak memperpanjang SKT, maka pelarangan kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI pun tidak memiliki dasar hukum. UU Ormas tidak melarang suatu organisasi kemasyarakatan untuk berkegiatan sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 59.

Ketiga, SKB FPI menjadikan UU Ormas yang bermasalah secara konseptual sebagai dasar hukum. Sejak disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2017, prosedur pembubaran ormas tidak lagi melalui mekanisme peradilan, tetapi dilakukan sepihak oleh pemerintah. Sejak perubahan tersebut, setidaknya sudah dua organisasi dibubarkan, yaitu HTI dan Perkumpulan ILUNI UI.

Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil turut mengecam berbagai kekerasan, provokasi kebencian, sweeping, serta pelanggaran-pelanggaran hukum lain yang dilakukan FPI. Terhadap pelanggaran itu, koalisi menilai seharusnya dilakukan penegakan hukum sejak awal, bukan justru membiarkan lalu menunggu pemerintah membubarkan FPI.

Kekerasan oleh siapapun perlu diadili, tetapi tidak serta merta organisasinya dinyatakan terlarang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum. Narasi yang menganjurkan kekerasan dan provokasi kebencian sebagaimana dipertontonkan organisasi seperti FPI selayaknya ditindak tegas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

Koalisi ini menilai, seharusnya mekanisme pembubaran organisasi dilakukan melalui mekanisme peradilan. Hal ini mengingat, pada dasarnya setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS), Institute Perempuan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII). (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles