Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Program PTSL Indramayu Masih Simpang Siur

Indramayu, Demokratis

Program Pemerintah bernama Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk kegiatan di wilayah Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, hasil dan datanya masih simpang siur.

Kesan di atas dirasakan Demokratis ketika pada tanggal 30 Agustus 2019 berkunjung ke basecamp PTSL yang beralamat di Perumahan Griya Asri 2, Jalan Nusa Indah, Desa Pekandangan.

Pada kunjungan tersebut ketika diminta keterangannya terkait struktur kerja, wilayah kerja, masa kerja, hasil kerja, target kerja dalam bentuk bidang tanah, Johari, sebagai penghuni di basecamp tim PTSL yang diduga mereka warga dari Kota Bandung, mengatakan, “Nanti akan saya jawab”.

Namun, sampai berita ini terbit Johari tidak menjawab secara langsung maupun lewat pesan singkat WhatsApp. Bahkan spanduk program PTSL yang biasa terpampang di pagar basecamp terlihat sudah tidak ada atau dilepas.

Situasi terakhir (27/09) Demokratis berusaha mencari data hasil program PTSL di kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tujuannya ingin bertanya ke Rachmat Illahi, sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah.

Ternyata pihaknya dari pagi tidak ada di kantor. Keterangan tersebut dipaparkan dan dibenarkan dengan salah satu pegawai wanita yang masih satu ruangan dengan Rachmat.

“Bapak dari pagi tidak ada di kantor, dan saya juga tidak melihat bapak sampai saat ini (pukul 14.00 Wib),” jelasnya kepada Demokratis.

Dadang Supriyatna SH selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha saat ditemui Demokratis untuk diminta keterangan hal di atas, sambil berjalan Dadang mengatakan bahwa ia belum bisa memberikan penjelasan karena akan ada briefing bersama Sikin selaku Ketua PTSL.

“Nanti saja mas, saya mau ada briefing dengan Sikin, nanti saja hari Senin ke sini lagi,” jelas Dadang kepada Demokratis.

Di sisi lain, info yang didapat dari sumber Demokratis bahwa Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu menolak program PTSL, program tersebut dialihkan ke Desa Pekandangan Jaya.

Info lainnya bahwa kegiatan PTSL tersebut, masyarakat dikenakan biaya bervariasi, antara 500 ribu hingga 2 juta rupiah per bidang tanah. Kemudian hal yang menjadi pertanyaan kegiatan program tersebut yang wajibnya menggunakan papan informasi kegiatan di setiap desa yang menerima program tidak ada terlihat.

Dari situasi dan kondisi tersebut lah klarifikasi yang sangat diperlukan publik dari pihak kantor ATR/BPN Indramayu, melalui lembaran pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan PTSL.

Sementara penjelasan yang ingin didapat dari Kepala Kantor ATR/BPN Indramayu, Herryzal Sjafri SH belum dapat ditemui. (S Tarigan/Rahmatna T)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles