Kota Depok, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Depok Masa Jabatan 2019-2024, di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019)
Rapat Paripurna tersebut dilakukan pelantikan dan pengambilan janji ketua dan unsur pimpinan DPRD Kota Depok oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Adapun Ketua DPRD Kota Depok baru yaitu Ketua DPRD Kota Depok yakni TM Yusufsyah Putra, Wakil Ketua I Yeti Wulandari, Wakil Ketua II Hendrik Tangke Allo, dan Wakil Ketua III Tajudin Tabri.
Namun sebelum pelantikan pimpinan DPRD Kota Depok di ruang rapat paripurna dibanjiri instrupsi dari anggota legislatif terkait stetmen Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Depok Zamrowi yang diberitakan di salah satu media, bahwa sesudah pelantikan 50 anggota dewan belum ada yang masuk ke gedung DPRD.
Sementara itu, selaku Sekwan DPRD Depok Zamrowi menjawab dan menegaskan berita yang menyatakan bahwa 50 dewan yang sudah dilantik tidak pernah masuk ke kantor DPRD Depok adalah bohong.
“Terkait berita koran 50 dewan. Demi Allah dan demi rosullah. Saya tidak berbicara itu. Sebelum alat kelengkapan dewan terbentuk. Sudah ada kegiatan di setiap fraksi,” tandas Zamrowi.
Namun, ketika rapat yang berlangsung itu pimpinan DPRD Kota Depok yang baru dilantik, salah satunya yakni dari Partai Golkar, Tajudin Tabri telah mengusik kinerja wartawan.
Tajudin Tabri dengan lantang meminta agar wartawan yang menulis masalah tersebut agar dihadirkan di rapat tersebut dan dimintai klarifikasinya.
“Saya minta wartawan yang menulis dihadirkan di forum ini,” tegasnya dengan geram.
Semetara itu, Ketua Pembina Depok Media Center (DMC), Rusdy Nurdiansyah mengungkapkan, bahwa adanya instrupsi terkait pemberitaan di forum Rapat Paripurna DPRD Kota Depok. Menurutnya, ini sudah melanggar etika pers dan menghina kinerja wartawan. Terlalu arogan.
“Artinya, yang seharusnya tidak perlu dipermasalahkan di forum resmi yang didengar banyak orang. Ini pasti ada maksud tujuan tertentu dengan berupaya mempermalukan kinerja wartawan dan juga Sekwan. Ini sudah penghinaan. Pimpinan dewan harus meminta maaf secara lisan dan tertulis,” ujarnya.
Rusdy mengingatkan, bahwa jika ada persoalan seharusnya pemberitaan dapat diselesaikan berdasarkan amant UU Pokok Pers yakni menggunakan saluran hak jawab. Jadi para pimpinan dewan bisa selesaikan secara musyawarah dengan minta klarifikasi ke Sekwan.
“Untuk selanjutnya meminta hak jawab dengan media yang menulis berita tersebut. Tidak perlu berkoar-koar seperti jagoan, bicaralah dengan akal pikiran dan hati yang sehat,” imbuh Wartawan senior Republika itu. (Tholib)