Banjar, Demokratis
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH didampingi Kapolsek Pataruman, Camat Pataruman, dan Bhabinkamtibmas Hegarsari menyampaikan sosaialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kantor Pos Kota Banjar, Selasa (12/1/2021).
Seperti diketahui sebelumnya Kota Banjar melalui Keputusan Walikota Banjar Nomor 443/20/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di wilayah Kota Banjar.
Di sana Kapolres Banjar menyampaikan imbauan 5M, yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi kegiatan kepada para penerima bantuan sosial tunai (BST) tahap X dari Kementrian Sosial RI.
“Hari ini kami mendatangi kantor Pos Kota Banjar yang melaksanakan penyaluran BST kepada para penerima bantuan. Kami menyampaikan sosialisasi terkait PPKM di Kota Banjar, dengan tetap ingat 5M,” ucap Kapolres Banjar.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos, penyaluran bantuan tersebut diatur sedemikian rupa supaya tidak terjadi kerumunan,” sambungnya. (Deni)