Pelayanan BPN Karawang Kian Disorot: Roya, Pemecahan dan Peralihan Hak Dinilai Prosesnya Lamban, Masyarakat Menuntut Pembenahan Total

Karawang, Demokratis

Kinerja pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemohon mengeluhkan lambannya proses administrasi pertanahan, khususnya pada layanan Roya, Pemecahan Sertifikat, dan Peralihan Hak, yang dinilai tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

Keluhan yang terus bermunculan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan publik di lingkungan BPN Karawang. Ironisnya setelah Nurus Solihin diganti oleh Daniel Binsar Panjaitan menjadi Kepala Pertanahan Karawang, pelayanan masyarakat kian buruk.

Pasalnya, pelayanan pertanahan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang menuntut kepastian hukum, kecepatan, dan transparansi.

Saat dikonfirmasi, Humas BPN Karawang, Mahardika, bersama Sopi dari bagian pelayanan menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah kendala yang berkaitan dengan proses transisi pegawai di internal kantor.

Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap proses penyelesaian beberapa layanan administrasi pertanahan.

Namun demikian, alasan transisi pegawai dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran atas terhambatnya pelayanan kepada masyarakat. Sebab, setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal meskipun sedang menghadapi perubahan atau penyesuaian internal. Kemudian Sopi mengatakan ada juga kendala lainnya masalah nama.

“Ada tradisi di Karawang ganti nama. Misalnya tadinya Sopia jadi Sopian ini juga masalah,” kata Sopi.

Sopi mengakui bahwa penelesaian dokumen tanah di BPN sesuai dengan SOP.

Masyarakat berharap BPN Karawang segera melakukan langkah konkret untuk mengatasi penumpukan berkas dan keterlambatan pelayanan yang terjadi. Keterlambatan dalam proses Roya, Pemecahan maupun Peralihan Hak tidak hanya merugikan pemohon secara administratif, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas ekonomi, investasi, hingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dan kedua, kata Sopi, setiap menerima berkas pemohon foto copy untuk diteliti.

“Pelayanan publik seharusnya mengedepankan kepastian waktu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika keterlambatan terus terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan pertanahan dapat semakin menurun,” ujar salah satu pemohon yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena BPN merupakan garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum pertanahan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, distribusi sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan internal agar pelayanan kembali berjalan normal dan profesional.

Masyarakat Karawang kini menunggu langkah nyata dari BPN Karawang untuk membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar menjadikan transisi pegawai sebagai alasan atas lambannya penyelesaian berkas yang menjadi hak masyarakat. (JS)

Related Articles

Latest Articles