Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekolah Satu Halaman Bakal Dimerger

Depok, Demokratis

Sekolah yang berada dalam satu halaman bakal dimerger (digabung), seperti halnya SDN Tugu 3 dan 9 di Jalan H Icang Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pihak sekolah menggelar sosialisasi terkait rencana penggabungan sekolah tersebut di awal tahun ajaran baru 2020-2021.

Sosialisasi tersebut dipandu oleh Kepala SDN Tugu 9, Muniah SPd MM, turut hadir dalam acara tersebut, Pengawas Pendidikan Kota Depok, Lurah Tugu, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat dan Ketua Komite serta perwakilan orangtua murid kedua sekolah tersebut, Sabtu (28/09/2019).

Pengawas Pendidikan Kota Depok, Ade Suhana mengatakan bahwa sekolah merger artinya penggabungan dengan maksud agar efesien dalam hal semisal penggunaan sarana prasarana akan lebih tertata dengan baik.

“Penggabungan sekolah ini tidak ada yang dirugikan yang artinya tidak ada yang direlokasi, anak-anak tetap belajar seperti biasa,” ujarnya.

Semetara itu, Lurah Tugu Abdul Mutholib dalam sambutannya mengatakan penggabungan sekolah dalam satu area dengan tujuan meningkatan kwalitas pendidikan, efesiensi dan sekolah harus memenuhi 8 standar pendidikan nasional. Semua itu adalah untuk kebaikan masyarakat, karena dalam hal ini yang diuntungkan adalah masyarakat. Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Pendidikan ingin meningkatkan kwalitas pendidikan warganya. ”Untuk itu, saya mengajak, mari kita semua menyambut baik adanya merger ini,” ujar Lurah yang juga mantan pendidik ini.

Orangtua murid saat menghadiri acara sosialisasi merger SDN Tugu 3 dan 9.

Sosialisasi merger atau penggabungan Unit Pelaksana Teknis Dinas SD Negeri Tugu 3 dan 9 dipaparkan oleh Kepala SDN Tugu 3, Maryanti SPd, dasar hukum merger mengacu pada:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, san Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  • Peraturan Wali Kota Depok Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan.

Adapun tujuan, lanjutnya, Mewujutkan sekolah unggul, nyaman dan religius; Mewujudkan sekolah ramah anak; Meningkatkan penataan dan layanan pendidikan prima; Efektifitas kinerja kepala sekolah dan guru; Memenuhi kebutuhan tenaga pendidik (guru); Efesiensi biaya untuk keperluan sumber daya manusia (SDM) dan penggunaan anggaran operasional sekolah dapat tertata dengan baik; Program dan visi misi sekolah yang lebih terarah dan lebih efektif dalam pencapaian program pembelajaran.

Alasan penggabungan (regrouping), sambung Maryanti, di antaranya : Kebutuhan tenaga guru,        administrasi dan penjaga sekolah; Kebutuhan sarana dan prasarana alat pendukung pembelajaran; Kebutuhan lapangan upacara dan olahraga serta kebutuhan ruang terbuka hijau.

Pemetaan 8 standar pelayanan pendidikan: 1) Standar isi. Kaitan dengan program dan visi-misi sekolah akan lebih terarah dan efektif dalam pencapaian program, 2) Standar proses, Memperbaiki standar proses pembelajaran, karena akan lebih efektif dalam pemberdayaan guru yang ada dan peningkatan pembelajaran rutin dalam kelas, 3) Standar kompentensi. Peningkatan standar kompetensi melalui target kelulusan siswa, 4) Standar Tendik. Efesiensi pendidik dan tenaga pendidikan akan lebih terpenuhi, 5) Standar Sarpras. Dengan adanya penggabungan (regrouping) maka sekolah akan ada peningkatan penataan pelayanan sarana sekolah, 6) Standar pengelolaan. Pengelolaan akan menjadi satu manajemen sehingga lebih efektif, 7) Standar pembiayaan. Dengan penggabungan maka efesiensi biaya untuk SDM dan operasional dapat terwujud, 8) Standar penilaian. Validasi soal lebih baik dan pengawasan lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Dalan sesi tanya jawab mulai dari komite sekolah, serta penjelasan dari tokoh masyarakat, RT/RW dan perwakilan orangtua murid, pada intinya sepakat ajakan dari semua nara sumber untuk menyambut baik penggabungan (merger) kedua sekolah tersebut yang akan dijadikan SDN Tugu 3. Karena setifikat atas nama SDN Tugu 3. ”Kami menyambut baik merger kedua sekolah ini yang sudah direncanakan oleh pemerintah,” ucap wali murid. (YP Ginting)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles