Selasa, September 26, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Sekolah Satu Halaman Bakal Dimerger

demokratis.co.id by demokratis.co.id
September 29, 2019
in Pembangunan
0
Sekolah Satu Halaman Bakal Dimerger

Lurah Tugu, Abdul Mutholib saat menyampaikan sambutannya dalam acara sosialisasi sekolah merger SDN Tugu 3 dan 9, Sabtu (28/09/2019). Foto-foto: Demokratis/YP Ginting

0
SHARES
429
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, Demokratis

Sekolah yang berada dalam satu halaman bakal dimerger (digabung), seperti halnya SDN Tugu 3 dan 9 di Jalan H Icang Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pihak sekolah menggelar sosialisasi terkait rencana penggabungan sekolah tersebut di awal tahun ajaran baru 2020-2021.

RELATED POSTS

Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Rumah Jabatan Menteri di IKN

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

Sosialisasi tersebut dipandu oleh Kepala SDN Tugu 9, Muniah SPd MM, turut hadir dalam acara tersebut, Pengawas Pendidikan Kota Depok, Lurah Tugu, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat dan Ketua Komite serta perwakilan orangtua murid kedua sekolah tersebut, Sabtu (28/09/2019).

Pengawas Pendidikan Kota Depok, Ade Suhana mengatakan bahwa sekolah merger artinya penggabungan dengan maksud agar efesien dalam hal semisal penggunaan sarana prasarana akan lebih tertata dengan baik.

“Penggabungan sekolah ini tidak ada yang dirugikan yang artinya tidak ada yang direlokasi, anak-anak tetap belajar seperti biasa,” ujarnya.

Semetara itu, Lurah Tugu Abdul Mutholib dalam sambutannya mengatakan penggabungan sekolah dalam satu area dengan tujuan meningkatan kwalitas pendidikan, efesiensi dan sekolah harus memenuhi 8 standar pendidikan nasional. Semua itu adalah untuk kebaikan masyarakat, karena dalam hal ini yang diuntungkan adalah masyarakat. Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Pendidikan ingin meningkatkan kwalitas pendidikan warganya. ”Untuk itu, saya mengajak, mari kita semua menyambut baik adanya merger ini,” ujar Lurah yang juga mantan pendidik ini.

Orangtua murid saat menghadiri acara sosialisasi merger SDN Tugu 3 dan 9.

Sosialisasi merger atau penggabungan Unit Pelaksana Teknis Dinas SD Negeri Tugu 3 dan 9 dipaparkan oleh Kepala SDN Tugu 3, Maryanti SPd, dasar hukum merger mengacu pada:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, san Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  • Peraturan Wali Kota Depok Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan.

Adapun tujuan, lanjutnya, Mewujutkan sekolah unggul, nyaman dan religius; Mewujudkan sekolah ramah anak; Meningkatkan penataan dan layanan pendidikan prima; Efektifitas kinerja kepala sekolah dan guru; Memenuhi kebutuhan tenaga pendidik (guru); Efesiensi biaya untuk keperluan sumber daya manusia (SDM) dan penggunaan anggaran operasional sekolah dapat tertata dengan baik; Program dan visi misi sekolah yang lebih terarah dan lebih efektif dalam pencapaian program pembelajaran.

Alasan penggabungan (regrouping), sambung Maryanti, di antaranya : Kebutuhan tenaga guru,        administrasi dan penjaga sekolah; Kebutuhan sarana dan prasarana alat pendukung pembelajaran; Kebutuhan lapangan upacara dan olahraga serta kebutuhan ruang terbuka hijau.

Pemetaan 8 standar pelayanan pendidikan: 1) Standar isi. Kaitan dengan program dan visi-misi sekolah akan lebih terarah dan efektif dalam pencapaian program, 2) Standar proses, Memperbaiki standar proses pembelajaran, karena akan lebih efektif dalam pemberdayaan guru yang ada dan peningkatan pembelajaran rutin dalam kelas, 3) Standar kompentensi. Peningkatan standar kompetensi melalui target kelulusan siswa, 4) Standar Tendik. Efesiensi pendidik dan tenaga pendidikan akan lebih terpenuhi, 5) Standar Sarpras. Dengan adanya penggabungan (regrouping) maka sekolah akan ada peningkatan penataan pelayanan sarana sekolah, 6) Standar pengelolaan. Pengelolaan akan menjadi satu manajemen sehingga lebih efektif, 7) Standar pembiayaan. Dengan penggabungan maka efesiensi biaya untuk SDM dan operasional dapat terwujud, 8) Standar penilaian. Validasi soal lebih baik dan pengawasan lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Dalan sesi tanya jawab mulai dari komite sekolah, serta penjelasan dari tokoh masyarakat, RT/RW dan perwakilan orangtua murid, pada intinya sepakat ajakan dari semua nara sumber untuk menyambut baik penggabungan (merger) kedua sekolah tersebut yang akan dijadikan SDN Tugu 3. Karena setifikat atas nama SDN Tugu 3. ”Kami menyambut baik merger kedua sekolah ini yang sudah direncanakan oleh pemerintah,” ucap wali murid. (YP Ginting)

ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Rumah Jabatan Menteri di IKN

Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Rumah Jabatan Menteri di IKN

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Penajam Paser Utara, Demokratis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mempercepat pembangunan 36 unit...

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Penajam Paser Utara, Demokratis Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan progress pelaksanaan...

Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat, Pemdes Mencolok Bangun Jalan dan Madrasah Tahap I dan II Dengan Menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat, Pemdes Mencolok Bangun Jalan dan Madrasah Tahap I dan II Dengan Menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023

by demokratis.co.id
September 24, 2023
0

Tanjung Jabung Timur, Demokratis Pemerintah Desa Mencolok Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur bangun jalan dan madrasah berdasarkan kebutuhan...

Penilaian Jalan Tol Balikpapan-Samarinda 2023, Kementerian PUPR: Sebagai Wajah Menuju IKN Nusantara, Perbanyak Penghijauan

Penilaian Jalan Tol Balikpapan-Samarinda 2023, Kementerian PUPR: Sebagai Wajah Menuju IKN Nusantara, Perbanyak Penghijauan

by demokratis.co.id
September 23, 2023
0

Balikpapan, Demokratis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area  pada...

Progres Fisik Capai 38%, Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Pasang Modul Bilah Burung Garuda Perdana di Kantor Presiden IKN

Progres Fisik Capai 38%, Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Pasang Modul Bilah Burung Garuda Perdana di Kantor Presiden IKN

by demokratis.co.id
September 23, 2023
0

Penajam Paser Utara, Demokratis Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendampingi Presiden Jokowi meninjau pembangungan gedung kantor...

RECOMMENDED

Anggota DPR RI Komisi XI Partai Demokrat Cuek Tanggapi Pertanyaan Terkait Dugaan Selipkan Kegiatan Fiktif ‘Sosialisasi 4 Pilar’ di Kecamatan Sukaratu dan Cihideung

September 26, 2023
Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

September 26, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.8k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In