Dinas ESDM Dorong Proses Izinnya
Bandung, Demokratis
Salah satu fungsi yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat di bidang air tanah, yakni melakukan pengawasan. Dalam kaitan ini, pihak dinas juga melakukan pembinaan terhadap pengguna bahwa pengambilan air tanah harus memiliki izin sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi mereka yang tidak memiliki izin, pihak Dinas ESDM Jabar mendorong agar memproses izinnya. Dan bagi yang sudah kadaluarsa agar memperbaruinya. Tidak sulit mendapatkan izin itu, asalkan datanya lengkap dan memenuhi persyaratan,” ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono di ruang kerjanya di kantor Dinas ESDM Jabar, Jl Soekarno – Hatta No 576 Bandung, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, data yang diperoleh dari seluruh cabang Dinas ESDM mendapatkan, tidak kurang dari 600 pengguna air tanah di Jawa Barat, izinnya sudah kadaluarsa.
Dan yang melakukan pengambilan air tanah secara liar (tidak berizin) mungkin juga tidak sedikit. Untuk melakukan pemantauan tersebut, pihak dinas maupun cabang dinas mengalami kesulitan.
Misalnya saja Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta. Cakupan wilayah kerjanya meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. “Itu membutuhkan personel yang banyak dalam melakukan pemantauan. Sementara saat ini, kita sangat kekurangan personel,” ungkap Bambang.
Nah, dalam kaitan ini, pihak Dinas ESDM membutuhkan informasi berkaitan dengan pengambilan air tanah yang tidak berizin, baik itu dari masyarakat maupun dari media.
“Bila didapati, maka kami akan mengambil langkah dan menindaklanjuti secepatnya. Informasi yang disampaikan oleh masyarakat maupun media merupakan hal positif agar kami bisa menyelesaikannya,” tegas Bambang.
Lanjutnya, Dinas ESDM Jabar mengapresiasi berbagai pihak. Konsep pembangunan Jawa Barat itu pentahelix, yang artinya konsep pembangunan diselenggarakan oleh beberapa institusi, yaitu akademisi, pemerintah, dunia usaha, media, termasuk melibatkan masyarakat. Pentahelik ini dituangkan dalam dokumen perencanaan.
Semua saling melengkapi, tujuannya mengakselerasi proses pembangunan di semua sektor pembangunan pengelolaan air tanah. Dan informasi yang disampaikan oleh media, menjadi masukan berharga.
Akan tetapi harus dimaklumi bilamana tidak secepat yang diharapkan, keterbatasan personil itu juga tidak terbantahkan. Pihak dinas melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan berdasarkan informasi-informasi yang fix, bahkan juga menganalisis informasi dari stakeholders.
“Sedangkan media merupakan penyampai informasi. Dan informasi tersebut dapat tersampaikan kepada publik tentang bagaimana mengelola dan memanfaatkan air tanah sebaik-baiknya dengan mengedepankan kaidah-kaidah yang berlaku,” jelas Bambang.
Menindaklanjuti pengguna air tanah yang tidak berizin atau liar, pihak Dinas ESDM Jabar memberikan surat teguran melalui cabang dinas. Lalu melakukan pembinaan. Surat teguran disampaikan secara resmi hingga 4 kali bilamana tidak diindahkan.
“Jika masih dilakukan secara ilegal, maka pihak dinas akan menginformasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar untuk melalukan penegakan Perda. Kita hanya mengawal dari aspek informasinya, yakni aspek bagaimana pemanfaatan air tanah sesuai perizinannya. Untuk koordinasi dengan pihak kepolisian, kebijakan tersebut dari Satpol PP,” katanya.
“Saat ini kami sedang berusaha menata ulang, dan berupaya untuk memperoleh data-data lengkapnya manakala diminta informasi. Ke depan kami ingin membuat satu sistem informasi yang mencakup air tanah, tambang dan lainnya. Mudah-mudahan tahun 2023 mendatang dapat terwujud,” harap Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono kepada Demokratis. (Z Lubis/Sapan)