Rabu, September 27, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR – Menhan Legalkan Rekrutmen Sipil Latihan Ala Militer Tanpa Bersenjata

demokratis.co.id by demokratis.co.id
September 29, 2019
in Nasional
0
DPR – Menhan Legalkan Rekrutmen Sipil Latihan Ala Militer Tanpa Bersenjata

Effendi Simbolon anggota Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan dan Militer bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Foto: Ist

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Demokratis

Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Untuk Pertahanan Negara (RUU-PSDM Haneg), bukan untuk mempersenjatai rakyat sipil. Namun mengatur pelibatan  masyarakat dalam pertahahan negara untuk mobilisasi dan demobilisasi sebagai komponen pendukung yang berbeda dengan tentara organik.

RELATED POSTS

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina, Beri Beasiswa Kedokteran hingga Teknik Unhan

Kunjungi Wisma Atlet, Menteri Basuki Beri Semangat Tim Indonesia pada Ajang Asian Games Tahun 2023 di Hangzhou

Hal ini diutarakan Effendi Simbolon anggota Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan dan Militer kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/9/2019) seusai menghadiri Sidang Paripurna pegesahan RUU PSDM Haneg bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, yang disetujui utuh oleh 10 Fraksi di parlemen.

RUU setebal 48 halaman yang berisikan 87 pasal serta penjelasan sebanyak 26 halaman. Antara lain isinya mengatur tentang Komponen Cadangan yang jadi bagian dari organik TNI, dan Komponen Pendukung bagi sipil yang telah mengikuti latihan ala militer untuk dikembalikan ke masyarakat.

UU TNI dan UU Polri sebelumnya telah lebih dahulu terbit dan mengatur Komponen Utama pertahanan negara yang punya jenjang kepangkatan militer dan polisi, yang posisinya secara struktural berada di bawah Presiden sebagai Panglima Tertinggi.

Sementara RUU ini untuk menyiapkan warga negara dalam menjalankan wajib bela negara dan pertahanan sesuai dengan skala ancaman yang dihadapi oleh negara.

“Saya memastikan RUU ini tidak akan melahirkan militerisme karena tidak mengatur relasi dan soal kepangkatan secara militer,” jelasnya.

Hanya cuma memang, tambahnya, di dalam soal kepentingan pertahanan bahwa yang bisa memobilisasi dan demobilisasinya adalah Presiden sebagai Panglima Tertinggi angkatan perang dengan DPR jika akan menyatakan perang.

Lantas pertanyaanya, siapakah yang akan melatih Komponen Pendukung secara fisik? “Bisa saja dari TNI, Polri bahkan motivator dari kalangan sipil agar lebih terbuka, juga bisa,” ungkapnya.

Walaupun demikian, tambahnya, RUU ini jangan juga dianggap cuma untuk penataran atau pembekalan. “Tetapi justru untuk membangunkan rasa cinta tanah air dan agar supaya mengetahui simpul-simpul pertahanan negara dan bela negara,” paparnya.

“Dan jangan diartikan bahwa orang yang sudah dilatih ala militer sebagai Komponen Pendukung lalu yang bersangkutan dianggap telah jadi unsur organik militer, terkecuali buat rekrutmen Komponen Cadangan yang memang berlaku proses rekrutmen sesuai standar TNI dan Polri,” jelasnya.

Makanya di dalam RUU ini juga diatur, kata Effendi lagi, bahwa leading sector Komponen Pendukung adalah di bawah Departemen Pertahanan bukan di bawah TNI secara struktural.

Perihal kekawatiran akan lahirnya dualisme komando. Dikatakannya, itu tidak benar karena secara strukutral TNI dan Polri di bawah Presiden.

“Dan TNI kita sekarang berada di bawah supremasi sipil. Seperti di dalam anggaran misalnya, Panglima TNI hanya sebagai kuasa pengguna anggaran. Menteri Pertahanan sebagai pembina dan kuasa anggarannya,” tegasnya.

“Lain halnya apabila ada yang tidak happy, itu soal behaviour. Pada prinsipnya kita tetap menganut pertahanan militer berdasarkan supremasi sipil,” tukasnya.

Dengan perkataan lain RUU ini tak perlu dikawatirkan akan melahirkan militerisme yang akan mengganggu kehidupan demokrasi.

“Justru RUU ini lahir untuk mengisi kekosongan hukum selama 17 tahun terakhir. Dan baru dapat direalisaikan oleh DPR bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 27 tentang wajib bela negara dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” urai Effendi lebih lanjut.

Dengan kata lain, jelasnya, hal ini beda sekali dengan Angkatan ke V tahun 1965 atau TNI Masyarakat tahun 1948 yang mempersenjatai sipil.

“Perlu untuk diketahui maksud RUU ini adalah baik, agar supaya kita lebih disiplin sebagai bangsa dan lebih baik lagi di segala bidang dalam membangun etos. Yang hasilnya akan bisa kita lihat 5 tahun kemudian,” pungkasnya. (Erwin Kurai)

ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina, Beri Beasiswa Kedokteran hingga Teknik Unhan

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina, Beri Beasiswa Kedokteran hingga Teknik Unhan

by demokratis.co.id
September 26, 2023
0

Jakarta, Demokratis Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto didampingi Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra menerima kunjungan kehormatan dari Chief of Palestinian...

Kunjungi Wisma Atlet, Menteri Basuki Beri Semangat Tim Indonesia pada Ajang Asian Games Tahun 2023 di Hangzhou

Kunjungi Wisma Atlet, Menteri Basuki Beri Semangat Tim Indonesia pada Ajang Asian Games Tahun 2023 di Hangzhou

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Jakarta, Demokratis Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku Chef de Mission (CdM)/Ketua Kontingen Asian Games 2023...

Museum Rekor Indonesia Incar Kegiatan TNI Menjelang HUT-nya Ke-78

Museum Rekor Indonesia Incar Kegiatan TNI Menjelang HUT-nya Ke-78

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Jakarta, Demokratis Dalam rangka memeriahkan ulang tahunnya ke-78, Tentara Nasional Indonesia menggelar berbagai rangkaian kegiatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai...

Hadiri Malam Apresiasi IKN Nusantara, Menteri Basuki: Pembangunan IKN Untuk Generasi Muda

Hadiri Malam Apresiasi IKN Nusantara, Menteri Basuki: Pembangunan IKN Untuk Generasi Muda

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Penajam Paser Utara, Demokratis Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri malam Apresiasi Nusantara yang diselenggarakan di...

Panglima TNI Pastikan Tindakan Tegas Kepada Oknum TNI Melakukan Kasus Pelecehan

Panglima TNI Pastikan Tindakan Tegas Kepada Oknum TNI Melakukan Kasus Pelecehan

by demokratis.co.id
September 24, 2023
0

Jakarta, Demokratis Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan akan memberlakukan proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang...

RECOMMENDED

Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Banyak PR Harus Diselesaikan

Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Banyak PR Harus Diselesaikan

September 27, 2023
Ronaldo Kembali Menikah untuk Ketiga Kalinya

Ronaldo Kembali Menikah untuk Ketiga Kalinya

September 27, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.8k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In