Karawang, Demokratis
Pelayanan masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Karawang dikeluhkan oleh masyarakat karena dianggap berbelit-belit dan lamban.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang sumber Demokratis, akhir-akhir ini ada peraturan baru di Dukcapil Karawang yang tidak boleh menyerahkan berskas secara langsung melalui petugas di intansi pemerintah tersebut.
Menurutnya, jika ada warga yang hendak mengurus akte lahir atau KTP dan lain sebagainya harus dikirim melalui Kantor Pos. “Artinya berkas permohonan harus dikirimkan melalui Kantor Pos,” katanya.
Ia juga tidak mengetahui persis peraturan dari mana penyerahan berkas harus melalui Kantor Pos.
Hal senada juga dikeluhkan oleh salah seorang warga Karawang yang tak mau disebutkan namanya, belum lama ini. Ia mengaku ingin mengurus perpindahan adiknya dari Medan, Sumatera Utara ke Karawang.
Menurutnya, surat pindah lengkap dibawa dari Medan dan ia ingin membuat KTP warga Karawang. Namun ketika berkas surat pindah diserahkan, petugas kantor Dukcapil tidak mau menerima dengan alasan berkas harus dikirim melalui Kantor Pos.
Tentu peraturan itu membuat warga bertanya kenapa menerima berkas saja tidak bisa?
Dari keterangan yang diperoleh di Kantor Dukcapil, Senin (18/1) mengungkapkan, peraturan seperti itu dibenarkan untuk menghindari tatap muka terkait pandemi virus corona (Covid-19).
Anehnya ketika Demokratis melakukan pengecekan apakah berkas yang dikirim sudah sampai atau tidak. Ternyata berkas yang dikirim oleh sumber belum juga sampai padahal sudah beberapa hari berselang.
Selain itu, lokasi Kantor Pos dengan Dinas Dukcapil Karawang tergolong tak begitu jauh namun berkas belum juga sampai. “Tidak ada berkasnya, pak,” kata petugas loket seorang siswa sedang PKL.
Pada hari yang sama, pemilik berkas itu langsung melakukan konfirmasi ke Kantor Pos apakah berkas surat pindah adiknya itu sudah dikurimkan atau belum. “Sudah kami kirim, pak,” katanya kepada pemilik berkas.
Timbul pertanyaan kenapa harus melalui Kantor Pos? Padahal setiap masyarakat melakukan urusan di Kantor Dukcapil ini tetap menerapkan protokol kesehatan 3M.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karawang, Yudi, yang beberapa kali dihubungi baik di Dinas Pariwisata selaku Kadis depenitif maupun di Dinas Dukcapil sebagai Plt Kepala Dinas belum juga berhasil ditemui karena beliau tidak berada di tempat.
Yudi Plt Kepala Dinas Dukcapil diharapkan meninjau kembali peraturan itu. Jangan pekerjaan yang sangat mudah justru menjadi sulit. Tingkatkan pelayanan yang lebih prima dan memudahkan masyarakat dalam urusan apapun di Dukcapil, bukan justru sebaliknya. (Juanda Sipahutar)