Lhokseumawe, Demokratis
Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus ZF (29) warga Meurah Mulia, Aceh Utara. ZF merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri dan kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) mengatakan, tersangka dibekuk di Desa Lampulo, Banda Aceh pada hari Minggu, 14 Januari 2021. “Melakukan penganiayaan, tersangka juga merampas handphone milik korban,” ujarnya.
Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekira pukul 22.30 WIB korban sedang melaksanakan tugas piket di Mako Polsek Meurah Mulia, kemudian mendapatkan telepon dari Geuchik Desa Geulumpang yang mengatakan meminta bantuan untuk manegur anak-anak remaja di desanya yang masih bermain Wifi sampai larut malam. Sebab, sesuai Qanun Gampong yang sudah ada hal itu dilarang.
Setelah bertemu dan berembuk dengan perangkat desa, jelas Kapolres, korban bersama dengan perangkat desa langsung menuju ke warung Wifi yang berada di desa tersebut, setiba di warung tersebut hendak mau melakukan pembubaran terhadap anak remaja di warung, tiba-tiba dari belakang warung datang tersangka sambil memegang sebilah pedang sambil berteriak mengatakan “kemana anak kecil baris kalian semua”. Kemudian setelah itu tersangka langsung mengejar semua orang yang berada di tempat tersebut dan juga mengejar korban yang memakai seragam lengkap Polri.
“Saat dikejar, korban terjatuh sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan pedang sampai korban tidak berdaya, tersangka kemudian meninggalkan korban dan korban meminta bantuan kepada warga. Namun tersangka kembali lagi dan melakukan penganiayaan, bahkan ZF mengambil handphone serta mengancam akan membunuh korban,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, tambah Kapolres, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh antara lain paha sebelah kiri terkilir, pinggang terasa sakit jalan pincang dan trauma. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti kuat sehingga Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama ZF di Desa Lampulo, Kecamantan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Barang bukti yang disita, sebilah pedang samurai dan satu unit HP android merek Vivo.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perampasan HP milik korban dan juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang samurai miliknya. Alasannya, tersangka marah kepada korban karena melarangnya untuk bermain WiFi,” pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 1 tahun terkait kepemilikan senjata tajam. (Red/Dem)