Senin, Oktober 14, 2024

Edarkan Sabu, Seorang IRT Asal Sawang Diciduk Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe, Demokratis

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu, ER (40) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH di hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ER tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan warga di kecamatan dimaksud sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran info itu. Setelah lebih kurang sepekan melakukan penyelidikan, didapatlah informasi bahwa tersangka ER ada memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada hari Jumat tanggal 15 Januari sekira pukul 10.00 wib, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe bergerak menuju rumah tersangka untuk dilakukan penangkapan. “ER ditangkap di sebuah warung yang juga merupakan tempat tinggal tersangka,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus/paket besar narkotika jenis sabu, dan 21 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat sabu keseluruhan 99,00 gram. Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 500 ribu dan satu unit HP merk Nokia warna hitam.

Pengakuan tersangka, tambah Kapolres, ER memperoleh narkotika ini dari temannya berinisial AD (DPO), umur 40 tahun. AD menawarkan.pekerjaan berupa menjual sabu milik DPO AD, setelah terjadi kesepakatan maka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, DPO AD memberikan satu bungkus/paket besar kepada tersangka ER di rumahnya.

“Kesepakatan antara AD dan ER, setiap dua atau tiga hari DPO AD akan datang untuk menagih hasil penjualan sabu tersebut. Setelah menerima barang, kemudian ER memaketkan kembali sabu dimaksud. Tersangka ER melakukan kegiatan sebagai penjual narkotika sudah kurang lebih dua bulan, yang mana tujuan tersangka ER adalah untuk menambah penghasilan keluarga,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ER kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles