Selasa, Oktober 1, 2024

Disnakertrans Jatim Catat 41 Ribu Pekerja Terdampak Covid-19

Jatim, Demokratis

Sejak masa pandemi berlangsung pada Maret 2020, sebanyak 41.348 atau 2,48 persen pekerja terdampak. Dari angka tersebut, sebanyak 34.138 pekerja dirumahkan dan 7.246 lainnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan, pada Sabtu (30/1). Menurut dia, pekerja sektor hotel dan restoran paling banyak terdampak. Yakni 31,37 persen. Diikuti sektor industri alas kaki 29,56 persen, tekstil dan garmen 13,93 persen, industri manufaktur 6,83 persen, pariwisata dan pendukung sebanyak 6,02 persen, perdagangan/retail 3,01 persen, kemudian industri baja/logam 2,65 persen.

”Pekerja industri pengolahan kayu juga terdampak sebanyak 2,48 persen, jasa dan sosial kemasyarakatan 0,99 persen, sektor lain 0,86 persen, transportasi 0,73 persen, UKM 0,59 persen, industri makanan dan minuman 0,35 persen, industri rokok 0,31 persen, dan PPJP/Pemborongan 0,31 persen,” tutur Himawan.

Untuk pekerja yang diputus hubungan kerja, lanjut Himawan, terbanyak berasal dari manufaktur (24,95 persen), industri pengolahan kayu (17,88 persen), perdagangan/retail (14,34 persen), jasa dan sosial kemasyarakatan (11,61 persen), serta hotel dan restoran (10,93 persen).

”Angka itu disusul industri PPJP/pemborongan (6,33 persen), sektor lain (4,78 persen), alas kaki (4,25 persen), industri makanan dan minuman (1,89 persen), industri baja/logam (1,83 persen), pariwisata dan pendukung (1,07 persen), UKM (0,08 persen), transportasi (0,03 persen), tekstil dan garmen (0,01 persen), serta industri rokok (0,01 persen),” papar Himawan.

Himawan juga mencatat terdapat 949 perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Di antaranya, 608 perusahaan harus memulangkan beberapa pekerja dan 341 melakukan PHK.

”Untuk perusahaan yang paling banyak merumahkan pegawainya adalah hotel dan restoran (43,82 persen), sektor lain (14,17 persen), pariwisata dan pendukung (10,71 persen), perdagangan/retail (8,57 persen), jasa dan sosial kemasyarakatan (5,27 persen), dan manufaktur (3,95 persen),” urai Himawan.

Angka tersebut disusul sektor transportasi 3,62 persen, alas kaki (1,65 persen), industri baja/logam (1,65 persen), UKM (1,48 persen), industri pengolahan kayu (1,48 persen), tekstil dan garmen (1,32 persen), industri makanan dan minuman (0,82 persen), industri rokok (0,82 persen), dan PPJP/Pemborongan (0,66 persen).

Himawan menyebut banyak perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan karyawan. Di urutan tertinggi, ada sektor perdagangan/retail (22,06 persen), manufaktur (21,69 persen), jasa dan sosial kemasyarakatan (18,38 persen), hotel dan restoran (13,24 persen), PPJP/Pemborongan (6,25 persen).

”Selain itu, sektor lain (5,88 persen), pariwisata dan pendukung (2,57 persen), industri baja/logam (2,57 persen), industri pengolahan kayu (2,30 persen), UKM (2,21 persen), industri makanan dan minuman (1,47 persen), transportasi (0,37 persen), tekstil dan garmen (0,37 persen), alas kaki (0,37 persen), dan industri rokok (0,27 persen),” terang Himawan. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles