Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

WNA Sudah Diperbolehkan Masuk Indonesia dengan Protokol Kesehatan Ketat

Jakarta, Demokratis

Warga Negara Asing (WNA) saat ini sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan dengan aturan sebelumnya. Perbedaan pertama, yakni warga negara asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia.

“Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,” kata Wiku Adisasmito dalam keterangan pers tentang perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Perbedaan kedua, lanjut Wiku Adisasmito, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SK Satgas Nomor 9 Tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. “Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” lanjut Wiku Adisasmito.

Perbedaan keempat, adanya himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Disamping itu, Wiku menegaskan terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Di mana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.

Untuk aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. “Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku,” demikian Wiku Adisasmito. (Bs/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles