Jakarta, Demokratis
Tiga Pilar Kelurahan Mangga Besar melaksanakan operasi yustisi tib masker dalam rangka pelaksanaan Pergub Nomor 19 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 03 Tahun 2021 tentang PSBB diperketat terkait Covid-19.
Kegiatan operasi yustisi tib masker dihadiri oleh Lurah Mangga Besar Dewanto Catur Prasetyo bersama Babinsa Koramil 01/TS Serka Syamsuri dengan diikuti 10 personel bertempat di Jl Mangga Besar 1 RW 05 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021).
Dari hasil operasi yustisi di Jl Mangga Besar 1, petugas berhasil menjaring 12 pelanggar dengan diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Sementara itu, operasi yustisi tib masker juga digelar Tiga Pilar Kecamatan Tamansari diikuti oleh 33 personel gabungan diawali dengan apel kesiapan dipimpin Asmar Panjaitan (Manpol PP Kecamatan Tamansari).
Giat Apel kesiapan bertempat di Jl Kunir RT 04 RW 06 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, dilanjutkan dengan operasi yustisi di Jl Blustru Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam operasi yustisi di Jl Blustru Mangga besar petugas berhasil menjaring pelanggar Prokes sebanyak
25 pelanggar dengan diberikan sanksi sosial kepada 24 pelanggar dan sanksi administrasi 1 pelanggar.
“Kegiatan operasi yustisi di dua wilayah Kecamatan Tamansari merupakan upaya tiga pilar dalam menekan angka penyebaran Covid-19,” ungkap Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
Danramil mengatakan, himbauan dan pembagian masker sudah dilakukan namun pengendara masih kedapatan ada yang tidak memakai masker. “Masih kedapatan masyarakat, anak-anak dan orang dewasa maupun pengendara motor tidak memakai masker, kemungkinan bosan/lupa titik jenuh selama pandemi,” kata Danramil.
Danramil 01/TS Mayor Galib juga berpesan agar para petugas tiga pilar tidak pernah bosan menghimbau dan menindak masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan sehingga memberikan efek jera. (Red/Demokratis)