Minggu, Juni 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penganiayaan Kakek 81 Tahun Diotaki Oknum Ketua LSM Penjara

Sidikalang, Demokratis

Kasus penganiayaan terhadap kakek Mangantar Sihite berusia 81 tahun ternyata diotaki oleh oknum Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC-LSM Penjara) Kabupaten Dairi bernisial RS.

Demikian diungkapkan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK saat menggelar jumpa pers di Mapolres Dairi, Senin (15/2/2021).

Kapolres Dairi didampingi Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto, dan KBO Res Iptu Sumitro Manurung, serta Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan hasil keterangan saksi serta tersangka lain menyebutkan bahwa otak penganiayaan terhadap kakek Mangantar Sihite adalah Ketua DPC LSM Penjara Dairi.

“RS alias Jeki Sihombing diduga berperan menyuruh kedua tersangka JS dan SS untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Mangantar Sihite dengan kalimat ‘hantam’,” ungkapnya.

RS dipersangkakan dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan untuk kedua pelaku JS dan SS Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1). Kasus ini sudah tahap pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, dan pihak penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Dairi.

Sebelumnya, RS ditangkap Satuan Reskrim Polres Dairi dari lokasi pesta, Jumat (12/2/2021), di Desa Sempung Polling dan digiring ke Mapolres Dairi dengan tangan diborgol. (Nur Tinambunan)

Related Articles

Latest Articles