Tapteng, Demokratis
Apes benar nasib DA (24), warga Jalan Letjen Agus Marpaung, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Ia ditangkap polisi saat hendak menjual sabu kepada pembeli di Jalan Letjen Agus Marpaung, Kelurahan Simaremare, tepatnya di samping Taman Makam Pahlawan.
Pria pengangguran ini ditangkap Selasa (16/3/2021), sekira pukul 17.41 WIB. Satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,05 gram, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam, disita untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Kasubag Humas AKP Horas Gurning memaparkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Letjen Agus Marpaung, Kelurahan Simaremare, ada seorang pria hendak menjual sabu kepada pembeli.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sekaligus mendatangi tempat yang dimaksud. Saat berada di lokasi, tersangka yang melihat petugas langsung melarikan diri dan membuang barang bukti ke tanah. Tidak mau buronannya lepas, petugas mengejar dan berhasil menangkap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan lokasi, sabu yang sempat dibuang oleh tersangka berhasil kita temukan,” ujar AKP Horas Gurning, Selasa (23/3/2021).
Gurning juga mengungkapkan jika tersangka mengakui barang haram yang hendak dijual kepada pembeli itu, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)