Jakarta, Demokratis
Masyarakat wilayah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, resah terhadap limbah produksi yang mengalir ke saluran air warga hingga mencemari lingkungan.
Dari investigasi tim di lapangan, ditemui saluran air tersebut berwarna merah pekat yang mengaliri saluran air di sekitar pabrik yang aktivitasnya melakukan pencetakan logo pada kardus. Disinyalir air berwarna yang ditemukan berasal dari limbah cat akticitas pencetakan di pabrik tersebut.
Tokoh masyarakat Kelurahan Kamal, Romli, menjelaskan pabrik tersebut telah beroperasi puluhan tahun dan menurutnya cairan berwarna tersebut berasal dari limbah cat produksi pembuatan logo kardus.
“Pabrik itu udah lama, bang. Untuk limbah dimaksud abang-abang wartawan ini sepertinya itu limbah cat dari pabrik itu,” ungkapnya.
Romli juga menambahkan ia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera melakukan observasi terkait masalah tersebut.
“Saya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti atas permasalahan limbah ini, berbahaya atau tidak? Apa dampaknya untuk manusia? Dan lainnya,” tambahnya.
Ditemui di lokasi pabrik, Eddy menjelaskan bahwa terkait aktivitas pabrik tersebut adalah percetakan logo kardus, dan sisa cat dari mesin cetak setelah dibersihkan dialirkan ke penampungan dengan ukuran tampung dua kubik.
“Ini produksi percetakan logo pada kardus, pak, dan memang cat yang digunakan sebagai bahan mencetak, untuk limbah sisa dari cat kami alirkan melalui paralon dan ditampung di kolam yang dibuat sekitar tiga meter lebih di dalam pabrik dan memang tidak disaring lagi limbah itu,” ucap Eddy.
Edi juga menambahkan bahwa mesin penyaringan limbah belum dipasang dan untuk ijin Amdal atau pengelolaan juga belum ada.
Di sisi lain Lurah Kamal mengaku baru mengetahui jika di lingkungan teradapat pabrik percetakan logo kardus yang diduga merusak lingkungan. “Saya baru tahu adanya pabrik percetakan logo kardus,” katanya.
“Yang jelas saya akan panggil dan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Dinas/Sudin Lingkungan Hidup yang memiliki kewenangan dalam pencemaran lingkungan,” katanya.
“Terima kasih atas laporan masyarakat yang masuk ke kami. Pengaduan masyarakat juga bisa melalui CRM atau JAKI,” tutup dia. (Red/Dem)