Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TKSK Diduga Manfaatkan Kartu KPM, Kadinsos Jeneponto: Itu Pelanggaran Besar!!!

Jeneponto, Demokratis

Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Subhan diduga membodoh-bodohi keluarga penerima manfaat (KPM) dengan menyita kartu ATM mereka untuk dimanfaatkan mencairkan bantuan setiap bulan melalui BRI Link.

Menurut informasi yang dihimpun Demokratis hampir ratusan KPM berhasil ditipu dan dibodohi oleh Subhan dengan berbagai alasan untuk mendapatkan kartu ATM para KPM dan seenaknya secara diam-diam ia mencairkannya di salah satu BRI Link.

Tuty warga Lingkungan Bungkeke, Kelurahan Bontoa, Kecatam Binamu, yang menjadi salah satu korban aksi penipuan yang dilakukan Subhan mengaku kartu ATM-nya sudah diambil sejak bulan Juni 2019 hingga Desember 2020.

“Jadi bantuan yang seharusnya saya terima itu dinikmati oleh Subhan setiap bulan dengan mencairkannya di BRI Link Saqila tepatnya di Kecamatan Arungkeke,” ungkapnya.

Kadinsos Jeneponto Nirmala Suaib SP MSi.

Menurut sejumlah korban, Subhan kerap ditemukan berlama-lama di BRI Link Saqila di Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, untuk menggesek kartu ATM para KPM yang dikibuli.

Ironisnya, ketika Demokratis melakukan pengecekan ke BRI Link Saqila yang dimaksud berdasarkan informasi bocoran yang dihimpun, saat itu sosok TKSK Binamu, Subhan sedang berada di dalam ruang BRI Link tersebut.

Ketika itu, Subhan di hadapan rekan wartawan seakan-akan masih juga mau beraksi licik ingin meloloskan diri. Namun tetap saja menemui jalan buntu dan jatuh pucat, ketika dutunjukkan oleh pegawai BRI Link Saqila ketika itu.

Dalam pemantauan rekan media ini, dari sekian banyaknya korban yang diduga terkesan pernah ditipu dibodohinya oleh Subhan, ada dua di antaranya berungkap langsung ke media ini, pertanda mereka dikelabui dengan ucapan tipu daya yang nyaris sama yakni Tuty Hariani, warga Kelurahan Bontoa dan Muh Fahrisal warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Sekaitan dengan banyaknya keluhan korban tidak lagi menerima bantuan BPNT, karena diduga ulah Subhan, maka Kadinsos Jeneponto, Nirmala Suaib SP MSi dengan tegas di hadapan rekan wartawan mengatakan bahwa jika ada warga yang merasa dikorbankan, suruh saja langsung ke sini melapor kalau perlu dipidanakan.

“Kami tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian kalau memang ada korban yang datang melapor langsung ke kami yang melapor resmi dan jelas siapa pelakunya,” tegasnya.

Selain itu, menurut informasi Subhan sebagai TKSK selalu mengganggu program BPNT yang bukan ranahnya, sehingga terkesan pernah diproses dan dibuatkan surat perjanjian di Polres Jeneponto, untuk tidak lagi mengganggu program BPNT tersebut, namun nyatanya Subhan tetap saja diduga berulah licik terhadap warga penerima BPNT yang dapat ditipunya. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles