Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Sate Beracun Bisa Terancam Hukuman Mati

Setiap terkenang sang putra, Naba Faiz Prasetya,10, tangis Titik Rini langsung tak terbendung. Mengenang anak kedua dari pernikahannya dengan Bandiman itu berpulang secara tragis.

”Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Soalnya, ini sudah merenggut nyawa anak saya. Jangan sampai ini terulang kepada driver yang lain,” tutur Bandiman kemarin (3/5/2021).

Pengungkapan kasus tersebut terkuak setelah polisi menangkap Nani Apriliani Nurjaman, pengirim takjil sate ayam bercampur sianida yang belakangan menewaskan Naba. Perempuan 25 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nani terjerat pasal 340 KUHP subpasal 338 KUHP sub pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, dia dikenai pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. Saat ini tersangka kami tahan di Mapolres Bantul,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIJ Kombespol Burkan Rudy Satria dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jogjakarta, kemarin.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles