Tapteng, Demokratis
Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan tersangka pelaku penyalahguna narkotika, Selasa (20/4), sekira pukul 16.30 WIB. Tersangka berinisial SDS alias ULL (39), dicokok di rumah kediamannya di Jalan SM Raja Nomor 40, Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Kasubag Humas AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut. Bersama tiga bungkus ganja yang dibungkus plastik bening seberat 8,68 gram, empat unit handphone berbagai merk disita dari pria pengangguran ini.
“Iya benar, diamankan dari rumah kediamannya di Desa Kampung Solok,” ujar Gurning, melalui pesan tertulis, Selasa (4/5/2021).