Jakarta, Demokratis
Gerbong alih status kampus negeri menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) berlanjut. Ada tujuh kampus negeri baru yang antri menjadi badan hukum. Kemendikbudristek mengingatkan tidak boleh ada kenaikan biaya kuliah.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, tahapan kampus-kampus itu untuk menjadi badan hukum berbeda-beda. Dia mengatakan untuk Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Andalas di Padang sudah selesai review.
“Sementara yang dalam proses review adalah Universitas Negeri Malang,” kata Nizam Senin (10/5) malam.
Kemudian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Terbuka (UT) masih dalam proses usulan. Nizam mengatakan, bagi perguruan tinggi yang sudah tuntas review-nya sedang disiapkan Peraturan Pemerintah (PP) perubahan menjadi PTNBH.