Senin, September 30, 2024

Lama Tertunda Keinginan UNWIR Indramayu Menjadi Negeri

Indramayu, Demokratis

Di dalam dokumen yang didapat Demokratis yang berbentuk Surat Kepututsan (SK) Pembina Yayasan Wiralodra Indramayu Jawa Barat, dengan Nomor : Kep.07/K/UM/YWI/III/2017. Terungkap bahwa keinginan tentang perubahan status Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, sebagai perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri ditanda tangani oleh Pembina Yayasan Wiralodra Indramayu H Irianto MS Syafiudin pada tanggal 17 Maret 2017.

Pada alenia menimbang pada surat keputusan tersebut dijelaskan, angka 1- a. Bahwa untuk mengsukseskan program pembangunan nasional di bidang pendidikan. b. Bahwa sebagai pemerataan penyebaran pendidikan tinggi negeri di Provinsi Jawa Barat. c. Bahwa untuk memenuhi masyarakat akademis dan pemerintah daerah Indramayu akan perubahan status Universitas Wiralodra Indramayu semula sebagai perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. d. Bahwa untuk keperluan sebagaimana huruf a, b dan c tersebut di atas perlu diterbitkan dengan Keputusan Yayasan Wiralodra Indramayu.

Di alenia mengingat tertulis :1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, 8. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, 9. Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-3796.AHA.01.04. Tahun 2011 tentang Pengesahan Yayasan Wiralodra Indramayu, 10. Peraturan Yayasan Wiralodra Indramayu Nomor : 01/PER/YWI/XI/2013 tentang Statuta Universitas Wiralodra.

Surat Keputusan Universitas Wiralodra Indramayu.

Di alenia memutuskan telah menetapkan pertama : panitia perubahan bentuk perguruan tinggi swasta Universitas Wiralodra menjadi perguruan tinggi negeri, sebagaimana terlampir. Kedua : segala biaya yang timbul akibat keputusan ini menjadi beban dokumen penggunaan anggaran yayasan, ketiga : jika dikemudian hari ada kekeliruan atas keputusan ini maka dapat ditinjau kembali, keempat : keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Adapun dalam lampiran SK tersebut sebagai susunan panitia terdiri dari, I. Sebagai pembina: 1. Bupati Indramayu. 2. Ketua DPRD Indramayu. II. Penaggung jawab: Dr H Irianto Ms Syafiudin (Ketua Pembina Yayasan Wiralodra). III. Penasehat: 1. Ketua: Ir H Darsono (Ketua Umum Pengurus Yayasan Wiralodra), 2. Anggota: 1. H Ahmad Bahctiar SH (Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu), 2. H Wahyudi Sugirah (Anggota Pembina Yayasan Wiralodra), 3. Drs Nuradi Msi (Ketua Pengawas Yayasan Wiralodra), 4. Maman Kostaman SH (Ketua Bappeda Kabupaten Indramayu), 5. Drs Kamudi Abas (Bendahara Pengurus Yayasan Wiralodra). IV. Pelaksana Kegiatan, 1. Ketua: Dr Ujang Suratno MSi (Rektor Universitas Wiralodra), 2. Wakil Ketua: Drs H Rasita (Ketua Pengurus Yayasan Wiralodra), 3. Sekretaris: Agus Halim SH (Sekretaris Pengurus Yayasan Wiralodra), 4. Bendahara: dr H Riyanto M M Kes (Wakil Rektor II Universitas Wiralodra), 5. Bidang-bidang: a. bidang akademik. 1-ketua: Dr Asep Suherman MP (wakil rektor I unwir), 2-anggota: Dr H Tohidin Ir MP (direktur pasca sarjana unwir). Ir H Pandu Sumarna MP (ketua LPM unwir). Ir Yudi Mahmud MP (ketua LPPM unwir). Syamsul Bahri Siregar MH (dekan fakultas hukum unwir). b. Bidang non-akademik. 1-ketua: Ir H Sofyan Efendi MT (anggota pengawas yayasan wiralodra), 2-anggota: H Syarif SE (anggota pembina yayasan wiralodra), Drs H Muhamad Sofyan Msi (tokoh masyarakat). H Wawang Irawan MH (ketua alumni fakultas hukum unwir), H Heriyanto Koesman Msi (bendahara umum pengurus yayasan). c. Bidang umum: 1-ketua: Drs Sutrisno (kepala sekretariat yayasan), 2-anggota: H Aminudin SE (anggota pengawas yayasan), Arif Suharno SE (kabag kepegawaian unwir), Komariah Ulfa SE (kabag keuangan unwir), Iman Cahyanto MPD (kasubag humas bapsi unwir).

Hasil konfirmasi yang dilakukan Demokratis pada kamis (22/04/2021) kepada  H Darsono membenarkan SK tersebut. Bahkan menurutnya civitas akademik unwir indramayu mendukung program 100 hari kerja bupati indramayu Nina Agustina, yang sesuai dengan rencana unwir kedepan untuk berubah statusnya dari perguruan tinggi swasta (PTS) bisa segera terwujud menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Harapan itu timbul kembali setelah mendapat kabar dari rektor unwir ketika bertemu wakil bupati (wabup) Lucky Hakim pada saat kunjungan wabup keunwir dalam rangka meninjau kinerja panitia seleksi calon kuwu (kepala desa) yang saat ini sedang dilakukan pilihan kuwu (pilwu) sejumlah 171 desa dikabupaten indramayu.

“Adapun penyebab tertundanya SK tersebut selama ini karena terbentur peraturan dan situasi moratorium dipusat. Kemudian bila peraturan dipusat telah terbuka dan SK serta segala isinya harus diperbarui maka akan segera dilakukan perubahan. Harapan kami bupati mendukung serta membantu keinginan perbahan tersebut demi pertimbangan akademik yang tujuan motonya adalah trisukses, 1 sukses akademik, 2 sukses ekonomi. 3 sukses budaya.” Demikian penjelasan yang terkonfirmasi dari H Darsono Ketua Umum Yayasan Wiralodra Indramayu. (S Tarigan/RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles