Jeneponto, Demokratis
Bupati Drs H Iksan Iskandar MSi menghadiri rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto pengganti antar waktu (PAW) ruang paripurna DPRD, Senin (31/5/2021).
Dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto pengambilan sumpah/janji H Arifuddin sebagai Ketua DPRD pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 berlangsung hikmat.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan H Arifuddin definitif sebagai pejabat PAW menggantikan Ketua DPRD Jeneponto sebelumnya yakni Hj Salmawati
Yang juga berasal dari partai Gerindra.
Pembacaan SK peresmian pengangkatan ketua pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 H Arifuddin disaksikan Bupati, Sekda, Forkopimda serta puluhan anggota DPRD Jeneponto lainnya.
Bupati Iksan Iskandar didampingi Sekda Syafruddin Nurdin, Kapolres, Dandim 1425, Kajari Jeneponto, Ketua Pengadilan, Ketua KPU, kepala OPD, dan Camat se Kabupaten Jeneponto dalam sambutan menyampaikan selamat kepada Ketua DPRD H Arifuddin serta keluarga yang hadir.
“Saya atas nama pribadi dan pemerintah meucapkan selamat kepada Ketua DPRD yang baru saja dilantik beserta keluarga semoga kedepan mampu bekerja dengan sebaik-baiknya khususnya dalam mengembang amanah masyarakat,” ucap Iksan.
Selain apresiasi Iksan juga menyampaikan perlunya sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam agenda-agenda strategis daerah.
“Pembangunan daerah yang kita cintai bersama ini hanya dapat terwujud melalui komunikasi, kejasama serta sinergi yang baik antara Pemerintah, DPRD, Polri, TNI serta seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.
Terakhir ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Hj Salamawati sebagai Ketua DPRD Jeneponto sebelumnya atas pengabdian serta kontribusi kepada daerah selama menjabat sebagai Ketua DPRD Jeneponto. (Syarifuddin Awing)