Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

10 Perusahaan di Kabupaten Tapanuli Tengah Ikuti Sosialisasi Kewajiban Pemberi Kerja Badan Usaha Dalam Hal Program JKN-KIS BPJS Kesehatan Segmen PPU Swasta

Pandan, Demokratis

Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) drh Iskandar secara resmi membuka Sosialisasi Kewajiban Pemberi Kerja Badan Usaha dalam hal Program JKN-KIS BPJS Kesehatan segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) Swasta di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah bertempat di Toba Room Hotel Pia Pandan, Selasa (22/06/2021). Kegiatan sosialisasi ini digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Sibolga bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng.

Mengawali sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan drh Iskandar menyampaikan titip salam Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul kepada seluruh peserta sosialisasi.

“Pemkab Tapanuli Tengah menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagi kita semua akan kewajiban dan hak Program Jaminan Sosial Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi segmen pekerja penerima upah (pekerja yang penerima penghasilan atau upah dari pemberi kerja). Pemberi kerja wajib mengusulkan atau mengakomodir jaminan kesehatannya sebagai Peserta PPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pasal 4 ayat 2, pada poin 7 dan poin 8,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tapteng drh Iskandar.

Drh Iskadar mengatakan bahwa peningkatan kualitas jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab semua pihak. “Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat ataupun hanya BPJS kesehatan saja namun juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pengusaha atau pemberi kerja dan juga masyarakat,” lanjut drh Iskandar.

“Untuk itu, Bapak Bupati berpesan kepada kita semua agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya atas materi yang diberikan oleh BPJS kesehatan agar terbentuk pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya sehingga pekerja dan pemberi kerja memahami hak dan kewajibannya,” ucap drh Iskandar.

Selanjutnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Bernat Sibarani S.Com. MM, AAK, CDCS meyampaikan, “Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa badan usaha yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah mendaftarkan seluruh pekerja kepada program JKN karena data yang kita lihat dan periksa hasilnya masih ada Badan Usaha yang tidak seluruh karyawannya didaftarkan. Berdasarkan peraturan dinyatakan bahwa seluruh pekerja itu harus didaftarkan kepada Program JKN. Untuk itulah, kita melakukan kegiatan ini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga pengusaha di daerah ini dapat mendaftarkan karyawannya pada program tersebut,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Bernat Sibarani.

Pada acara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng drh Iskandar menyerahkan Sertifikat kepada pihak PT. Cahaya Pelita Andhika yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN.

Diakhir kegiatan, sebanyak 10 perusahaan peserta sosialisasi telah menandatangani Berita Acara komitmen mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapteng Reza Affandy S.STP, Kepala BPJS Kesehatan Tapteng Ade Irma Suriani, Sekretaris  Dinas PMPPTSP Tapteng Irwansyah, SE, mewakili Kadis Kesehatan Tapteng, dan 10 Badan Usaha peserta sosialisasi. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles