Indramayu, Demokratis
Seorang warga Blok Dukuh Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi melaporkan PT Bank Sinarmas Tbk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu di Jalan Kopral Dali Nomor 2 Indramayu, Rabu (30/6/2021).
Laporan tersebut berawal dari warga bernama Carlim 50 tahun, yang namanya dipergunakan oleh nasabah lain bernama Roseli melakukan pinjaman dana senilai Rp 80 juta dengan jaminan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) jenis minibus ke Bank Sinarmas di Jalan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu.
Carlim yang namanya dipergunakan oleh Roseli selaku nasabah merasa keberatan jika namanya harus muncul dalam daftar pihak bank. Carlim pun meminta agar pihak Bank Sinarmas dapat merubah atau diganti oleh nasabah yang sesungguhnya.
“Saya merasa keberatan jika nama saya yang sebagai jaminan. Memang Roseli melakukan pinjaman yang diketahui oleh saya. Namun, proses selanjutnya hingga pencairan saya tidak mengetahui sama sekali. Bahkan pihak bank pernah datang ke rumah untuk menagih tunggakan,” tegas Carlim kepada Demokratis saat memberikan penjelasan, Selasa (29/6/2021).
Dengan berbagai pemikiran dan pertimbangan, Carlim pun akhirnya mengadukan dan melaporkan persoalan ini ke pihak BPSK agar dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak ada yang dirugikan.
BPSK Indramayu melalui Kustana sebagai pejabat setempat segera merespons laporan yang diadukan oleh Carlim. Laporan resmi Carlim dibuat dan diterima oleh salah satu petugas BPSK yang disaksikan oleh temannya Yusuf.
Sementara itu, pihak Bank Sinarmas saat dikonfirmasi melalui Hutagalung, Kamis (1/7/2021), belum memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.
Diketahui bahwa PT Bank Sinarmas Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan ini berdiri pada 18 Agustus 1989, dan berstatus sebagai bank devisa pada 1995. (RT)