Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Sanksi Administratif dan Pidana

Jakarta, Demokratis

Aparat kepolisian akan menindak tegas setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat dibagi menjadi dua sanksi, yaitu administratif dan pidana.

Dia mengutarakan, sanksi administratif berupa kewenangan dari Satpol PP dengan mengacu pada peraturan daerah (Perda). Sedangkan, sanksi pidana menjadi ranah kepolisian.

Dia memastikan, kepolisian terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti sebelum menentukkan apakah pelanggar bisa dijerat Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Dasarnya Satpol PP memberikan sanksi administratif adalah Perda. Sanksi pidana dasarnya undang-undang. Itu yang didikan pendoman kepolisian melakukan penyidiknya. Jadi pembedanya Perda dan Undang-undang,” kata Ade dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Ade mengungkapkan, salah satu pasal yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Dalam Pasal 14, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana.

“Jadi siapapun yang menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit itu ada sanksi pidana,” tegas Ade.

Dia memastikan, hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk Satpol PP dalam mengambil langkah-langkah lanjutan. Jika terdapat unsur pidan, lanjut Ade, maka Satpol PP akan menilai apakah pencabutan izin usaha diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pengelolah usaha yang melanggar PPKM Darurat.

“Sanksi administrasi seperti pencabutan izin dan sebagainya itu bukan kewenangan kepolisian. Silakan aparat berwenang ambil tindakan tegas dengan dasar bahwa unsur pidananya di kepolisian sudah ditetapkan,” papar Ade. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles