Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pungutan Liar Dilegalkan di SDN 1 Rejasari

Kota Banjar, Demokratis

Larangan semua jenis pungutan maupun sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Namun hal tersebut tidak berlaku di SDN Rejasari 1 yang tetap saja melakukan pungutan biaya senilai Rp 132.000 kepada siswa-siswi kelas VI melalui wali kelas untuk pendaftaran ke sekolah lanjutan SMP. Namun sayangnya hal ini dikeluhkan sejumlah orangtua karena meskipun sudah membayar tapi anak mereka malah tidak diterima di sekolah yang diharapkan.

Herdis wali kelas VI yang melakukan pungutan tidak merespons konfirmasi yang dilakukan oleh Demokratis dan mengarahkan untuk konfirmasi ke komite sekolah. Akhirnya komite sekolah pun mengundang Demokratis untuk melakukan klarifikasi di sekolah.

Sementara saat dilakukan klarifikasi di SDN Rejasari 1 yang juga dihadiri oleh ketua komite SDN 1 Rejasari Eko, wali kelas VI Herdis dan kepala sekolah Hofipah. Ketua komite sekolah menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pungutan tapi hasil musyawarah mereka dengan orangtua siswa sehingga sebelumnya sudah ada kesepakatan.

“Dan dalam musyawarah itu kami tawarkan dengan nilai nominal tersebut itupun melalui proses tawar menawar dengan orangtua siswa dengan nominal Rp 132.000. Bahkan kami pun menawarkan yang pegang keuangan perwakilan orangtua siswa tapi tidak ada yang bersedia, akhirnya pihak sekolah yang memegang keuangan tersebut,” terang Eko ketua komite mewakili SDN 1 Rejasari Kota Banjar, Jumat (17/7/2021).

Sementara Kepala SMPN 4 Banjar Ace Maman saat ditanya terkait adanya biaya pendaftaran menjelaskan pendaftaran gratis tidak ada biaya sepeser pun karena pendaftaran dilakukan secara online.

“Kami sudah berupaya melayani masyarakat sesuai regulasi yang ada, kalau ada kekurangan mudah-mudahan tidak terulang di masa datang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Langensari Sugeng dengan tegas melarang semua pungutan di sekolah dan pihaknya pun segera akan melakukan klarifikasi kebenarannya untuk dijadikan sebagai bahan dasar evaluasi kedepannya.

“Adanya pungutan biaya untuk mendaftar ke sekolah lanjutan menurut aturan itu tidak dibenarkan,” kata Kabid Dikdas Ahmad Yani ketika dijumpai di kantor Dinas Pendidikan Kota Banjar, Rabu (14/7/2021).

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik. Tidak ada alasan apapun,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini banyak aduan terkait modus pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orangtua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

“Modus semacam itu, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid,” pungkas Ahmad Yani.

Bentuk praktek-praktek pungutan liar di dunia pendidikan ternyata masih banyak terjadi di lapangan dan itu dipolitisir seakan dilegalkan padahal biaya operasional sekolah atau dana BOS sudah meng-cover dana pembiayaan tersebut dan ini perlu adanya penegasan dari pihak terkait. (Den/Jun)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles