Kabupaten Tangerang, Demokratis
Salah satu rangkaian pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-50 tingkat Kabupaten Tangerang adalah pelaksanaan pawai ta’ruf yang dilaksanakan pada hari Senin (4/11), acara berlokasi di Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dalam acara pembukaan tersebut turut hadir Mad Romli Wakil Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid Sekda Kabupaten Tangerang, H Badri Hasun Kemenag Kabupaten Tangerang, para Camat, Ketua LPTQ dan OPD.
Di tengah kemeriahan pawai ta’ruf ini ada yang sangat menyedot perhatian warga yakni adanya stan ngopi dan ngeteh gratis yang diselenggarakan KUA Pasar Kemis yang saat ini dimotori Rapiudin selaku Plt Kepala KUA.
Di lokasi Stan Rapiudin selaku Plt Kepala KUA Pasar Kemis mengatakan pada awak media, “Stan Ngopi dan Ngeteh gratis ini kami buka sebagai bentuk partisipasi kami selaku KUA Pasar Kemis, di acara MTQ ke-50 tingkat Kabupaten Tangerang yang mana untuk tuan rumahnya adalah kecamatan kami,” katanya.
Selain itu, KUA Pasar Kemis juga mensosialisasikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 dan 2 tentang usia perkawinan yang harus genap 19 tahun.
“MTQ ke-50 ini atau kita sebut MTQ Emas, disorot oleh puluhan ribu massa se Kabupaten Tangerang, oleh sebab itu kami gunakan juga sebagai ajang sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 perihal usia perkawinan yang harus genap 19 tahun pria maupun wanitanya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, H Badri Hasun selaku Kemenag Kabupaten Tangerang menyambut positif sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 oleh KUA Pasar Kemis.
“Apa yang dilakukan KUA Pasar Kemis saat ini saya selaku Kamenag Kabupaten Tangerang mengapresiasi, dan saya berharap bukan saja KUA Pasar Kemis tetapi KUA lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang harus juga mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974,” harapnya. (Tuti)