Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan Jamin Kasus Korupsi DPKP Depok Berlanjut ke Penuntutan

Depok, Demokratis

Kejaksaan Negeri Kota Depok jamin perkara tindak pidana korupsi belanja sepatu dan pakaian dinas lengkap (PDL) yang melibatkan sejumlah pejabat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok senilai Rp 2 miliar berlanjut hingga ke penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan penanganan kasus korupsi tinggal tunggu ekspos dan penetapan tersangka.

“Kami (Kejaksaan Negeri Kota Depok) memastikan kasus korupsi belanja sepatu dan PDL DPKP berlanjut ke penuntutan dan disidangkan di pengadilan,” tegasnya, Minggu (25/7/2021).

Dalam penanganan kasus ini, Sri menegaskan pihaknya menangani secara profesional, tidak tebang pilih. Sebanyak 50 nama, ungkap Sri, telah diperiksa penyidik.

“Kami telah melakukan pengumpulan data (Puldat) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) serta meminta keteranganan saksi-saksi tentang apa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri tentang kasus korupsi belanja sepatu dan PDL pada DPKP Kora Depok, keterangan saksi telah kami catatkan dalam berita acara pemeriksaan,” tegas dia.

Ditegaskan Sri, semenjak kasus korupsi belanja sepatu dan PDL di internal DPKP ini mengemuka ke publik April 2021, ada 3 sampai 5 nama yang diperiksa sebanyak 3 kali. Diantaranya, Kepala DPKP Kota Depok Raden Gandara Budiana (RGB), Kepala Bagian Organisasi pada Sekretaris Daerah Kota Depok Agung Sugiarti (AS).

Pemeriksaan ini untuk menggali fakta hukum terkait kasus korupsi tahun 2017 (Rp 699.390.000), tahun 2018 (Rp 676.725.000), tahun 2019 (Rp 639.926.000) setotal Rp2 miliar.

Untuk diketahui, kasus korupsi belanja sepatu dan PDL setotal Rp 2 miliar yang melibatkan pejabat DPKP terbongkar April 2021, yang membongkar pegawai honorer DPKP.

Korupsi proyek pengadaan sepatu dan PDL sebesar Rp 2 miliar modusnya dengan memecah-mecah anggaran untuk mengakali pemakaian atau pengadaan secara elektronik. Belanja sepatu dan PDL ini harusnya dilelangkan lewat jasa unit layanan pengadaan (ULP) Kota.

Tapi yang terjadi paket lelang justru dipecah menjadi paket tanpa lelang atau penunjukan langsung (PL) untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles