Subang, Demokratis
Keberadaan Akta Jual Beli (AJB) antara Roheti (selaku penjual) dan Urnisah (selaku pembeli) atas sebidang tanah seluas kurang lebih 196 m2 (14 bata) dan bangunan rumah, terletak di Kampung Bakan Karet (RT 014 RW 004), Desa Kihiyang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, dipertanyakan status yuridisnya oleh Urnisah.
Pasalnya kendati sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut peralihan haknya sudah dibuatkan AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)/Camat Binong Drs Aep Saepudin Subandi, nanum hingga kini pihak pembeli belum bisa menguasai, lantaran pihak penjual tidak mau menyerahkan tanah dan rumahnya yang telah diperjualbelikan itu, dengan dalih ada persyaratan yang dijanjikan pihak pembeli tidak/belum terpenuhi (wanprestasi).
Pendamping Urnisah yang juga pentolan Ormas Koalisi Insan Bela Amanat Rakyat (KIBAR) Taryadi SAg kepada awak media (26/7/2021) menjelaskan, sebelumnya kedua belah pihak sudah bersepakat untuk melangsungkan transasksi jual beli sebidang tanah dan rumah itu seharga yang disepakati sebagaimana kwitansi yang ditandatangani Roheti bermaterai cukup selaku penjual tertanggal 26 November 2020, bahkan telah dibuatkan surat perjanjian jual belinya di bawah tangan tertanggal 28 November 2020 yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi RT dan RW setempat dan diketahui Pjs Kepala Desa Kihiyang.
Menurut KUH Perdata, lanjut Entay panggilan akrabnya Taryadi, untuk terjadinya jual beli harus ada persesuaian kehendak antara para pihak mengenai barang dan harga. Dengan kata lain perjanjian jual beli adalah konsensuil atau dalam perjanjian diperlukan kesepakatan.
Selanjutnya kewajiban utama dari si penjual setelah terjadi jual beli terhdap pembeli antara lain menyerahkan barang atau benda, baik secara yuridis maupun secara nyata, sementara kewajiban utama pembeli membayar harga dari obyek jual beli sesuai dengan harga yang telah disepakati.
“Memang mulanya jual beli ini berawal dari utang piutang antara kedua belah pihak, tetapi untuk membayar/melunasi utang piutang itu kedua belah pihak telah bersepakat untuk melangsungkan jual beli tanah dan bangunan rumah milik Roheti dan itu dibuktikan dengan kwitansi dan perjanjian jual beli di bawah tangan, itu faktanya,” ujar Entay.
Masih kata Entay, bila jual beli atas tanah dan bangunan itu merupakan suatu bentuk perjanjian peralihan hak atas tanah yang dituangkan dalam akta PPAT/PPATS dan Urnisah telah membuat AJB di hadapan PPATS/Camat Binong.
Menurut peraturan perundang-undangan dan literatur yang dia pahami tambah Entay, faktor-faktor yang melatarbelakangi pembatalan perjanjian jual beli yang diikat dengan AJB dan dibuat oleh PPAT/PPATS di antaranya tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian, tetapi prosesnya harus dimohon. “Jadi bila ada pihak yang merasa dirugikan dapat memohon kepada hakim supaya perjanjian itu dapat dibatalkan,” ujarnya.
Dengan begitu, pihaknya berpandangan bila proses pembuatan AJB antara Roheti (selaku penjual) dan Urnisah (selaku pembeli) dianggap tidak memenuhi syarat secara yuridis, dipersilahkan dibatalkan tetapi harus ditempuh menurut ketentuan yang berlaku, sehingga ada kepastian hukumnya tidak digantung seperti sekarang ini (AJB ditarik kembali/dibatalkan tanpa prosedural-red). Pasalya hingga kini Urnisah belum menerima surat pembatalan AJB dari instansi yang berkompeten.
“Untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan itu, kini Urnisah telah menunjuk dan menguasakan kepada Lembaga Banguan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia Advokat Peduli Bangsa DPC Kabupaten Subang dan dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada instansi terkait,” pungkas Entay.
Di kesempatan terpisah, Pjs Kades Kihiyang Hariri SIP melalui Sekdes Budi Santoso kepada awak media menerangkan, pihaknya membenarkan bila AJB dimaksud telah ditarik kembali selanjutnya akan dibatalkan. Dijelaskannya, penarikan kembali AJB itu karena Urnisah (pihak pembeli) dianggap wan prestasi atau tidak/belum memenuhi komitmennya saat hendak berlangsung pembuatan AJB yakni Urnisah akan melunasi utang piutang Roheti (pihak penjual) ke pihak Bank BJB Patrol.
Permasalahan ini, kata Budi, sudah dipertemukan antara para pihak untuk bermusyawarah di kantor Desa Kihiyang, beberapa waktu lalu, namun tidak diperoleh kata sepakat. “Pihak penjual Roheti yang diwakili suaminya Iman Diharja tetap tidak bersedia menyerahkan tanah dan bangunan di atasnya, dengan dalih Urnisah belum/tidak memenuhi komitmen yang sebelumnya disepakati bersama,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, Camat Binong/selaku PPATS Drs Aep Saepudin Subandi belum berhasil dimintai keterangannya. (Abh)