Depok, Demokratis
Debt collector atau yang biasa disebut Mata Elang (Matel) di wilayah Depok kembali menjamur. Gerombolan debt collector ini bukan saja kembali berkeliaran mengincar unit-unit kendaraan di jalan, maupun kendaraan yang sedang terpakir, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Peristiwa ini pun terjadi pada seorang wartawan di salah satu media online nasional, sekaligus Wakil Sekjen Forum Wartawan Jakarta (FWJ), di area lapangan Sanca, Sukamaju, Tapos, Depok pada hari Kamis (7/11/2019) sore.
Kendaraan Daihaitsu Xenia B 1489 EOI atas nama AR yang diparkir di lapangan sanca untuk kepentingan mengantar sejumlah pengurus FWJ mensurvei kembali lokasi event konser budaya satoe hati yang akan digelarnya pada tanggal 28 November 2019 – 8 Desember 2019 nanti telah dikepung sedikitnya 15 oknum debt collector berkulit hitam-hitam.
Tentu saja hal ini menjadi perhatian publik. Adu argumen dan saling bicara keras di jalananpun terjadi. Sebut saja 2 wanita pengurus Forum Wartawan Jakarta TWS dan RS diintimidasi oleh gerombolan oknum debt collector tersebut. Bahkan pemilik kendaraan (AR) juga mendapat perlakuan yang sama.
Melihat kondisi yang semakin memanas, maka TWS menghubungi pihak kepolisian setempat melalui HP selularnya. Tak berselang lama, beberapa anggota kepolisian Polres Depok dan satu anggota dari Polsek Cimanggis datang ke TKP.
Penyelesaian perkara ini pun akhirnya didudukan dengan menitip unit tersebut ke Polsek Cimanggis Depok guna menunggu legal dari Forum Wartawan Jakarta hadir yang dijadwalkan hari ini, Jum’at (8/11/2019) pagi.
Sementara Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, dalam keterangan persnya menyatakan untuk mendesak kepolisian Depok segera menindak tegas para debt collector yang bergaya preman dengan memaksa, dan mengintimidasi pemilik kendaraan serta teman-teman FWJ yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (7/11/2019) sore.
“Kami meminta kapolres dan jajarannya untuk segera menindak tegas para oknum debt collector tersebut. Ini adalah pertaruhan kinerja kepolisian Depok, dan kami juga meminta pihak penyidik Polsek Cimanggis untuk mengeluarkan unit kendaraan tersebut dan dikembalikan seusai nama pemilik kendaraan yang dimaksud. Selain itu, kami juga meminta Polsek Cimanggis untuk tidak berpihak pada debt collcetor yang telah bertindak semena-mena, meski kami juga mengetahui langsung ada back-up an dari oknum ormas nasional kepada debt collector itu,” tegas Opan.
Opan juga menyebut kendaraan yang sedang dalam proses kreditan tersebut tidak dibenarkan pihak Leasing ACC memakai pihak ke 3 atau debt collector. Ia menegaskan bahwa prosedural hukum tetap harus dijalankan yakni dengan dilengkapi surat resmi dari pengadilan untuk menarik unit konsumen yang mengalami tunggakan pembayaran.
“Ranahnya kan sudah jelas, yang berhak untuk menarik unit kendaraan itu adalah pengadilan dan bukan segerombalan preman dengan cara-cara yang menjijikan dipertontonkan di tengah public,” ulasnya.
Forum Wartawan Jakarta telah mengapresiasikan para petinggi Polda Metro Jaya, bahwa segala bentuk tindakan yang dilakukan sekelompok orang di jalan, merampas kendaraan dengan alibi tunggakan pembayaran, mengintimidasi pemilik kendaraan dan orang-orang yang berada di dalam kendaraan tersebut, maka jajaran Polda Metro Jaya akan menindak tegas.
Sebelumnya telah dijelaskan oleh AR bahwa, proses pengambilan unit yang saat ini ia pakai telah banyak terjadi ketidakwajaran. AR juga menyebut adanya piducia scanner dan foto copyan yang ditunjukan oleh pemegang SK penarikan unit. Selain itu, AR selaku pemilik unit Daihaitsu Xenia B 1489 EOI juga memaparkan, dalam surat perjanjian yang dibuat oleh PT. Astra Sedaya Finance, dengan beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 32 Pancoran Jakarta Selatan, dengan Nomor perjanjian 01.100.193.00.158398.0, yang disebut sebagai Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Piducia, tertanggal 11 Februari 2016, adalah manipulasi data.
“Saya tidak pernah menandatangani perjanjian itu, dan tidak pernah dibawa kealamat itu. Bahkan saya juga tidak mengambil unit kendaraan tersebut di bulan Februari 2016, tetapi saya mengambil unit tersebut ditahun 2015. Anehnya kenapa ada paraf saya diperjanjian itu,” jelas AR.
AR juga memaparkan surat perjanjian itu diterimanya melalui orang lain yang mengantarkannya ke kediamannya di Jl. Dahlan Ujung, No. 1 RT02/6 Harjamukti, Cimanggis Depok.
“Banyak kejanggalan lainnya yang nanti akan saya buat laporan kepolisian terkait adanya pemalsuan dan memanipulasi data dari perusahaan tersebut, dan saya juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak ACC Finance untuk segera menarik kembali sayembara yang dilakukannya ke pihak ke 3 atau debt collector alias Matel itu,” tungkasnya. (Tholib)