Rabu, Mei 8, 2024

Pemdes Rawa Dalem Bungkam Terkait Eksplorasi Pengeboran Sumur

Indramayu, Demokratis

Kegiatan eksplorasi pengeboran sumur di wilayah Desa Rawa Dalem yang tanpa sosialisasi terlebih dahulu oleh Kepala Desa (Kuwu) Suryadi membuat masyarakatnya merasa tidak diberitahukan sehingga masyarakat mendesak agar Kuwu tidak tinggal diam dan masyarakat meminta keadilan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa kejadian itu bermula saat alat berat yang diturunkan oleh pihak PT Pertamina Ep tersebut yang berupa beko dan bore pile di sawah dekat permukiman desa pada (31/10-2019) tanpa sepengetahuan warga.

Masyarakat Desa Rawa Dalem sangat menyesali atas perlakuan Pemdes selama ini bahwa pihak Pemdes tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika akan diadakannya pengeboran.

Atas kejadian itu, H Darsono Ketua Gajah Rembug dan juga sebagai Ketua Yayasan di Universitas Wiralodra, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (06/21-2019) memberikan keterangan kepada awak media bahwa kegiatan pengeboran seharus terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan dari PT Pertamina dan melakukan musyawarah dengan pemilik tanah terkait harga.

Kuwu Suryadi (keempat dari kanan) beserta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan saat melakukan monitoring dan evaluasi (04/11).

“Biasanya kalau ada kegiatan pengeboran ada pemberitahuan dari Pertamina. Apalagi kalau pengeboran dan pembuatan akses jalan pasti ada musyawarah dengan pemilik tanah tentang harga,” ujar Darsono melalui keterangan tertulis.

Lain halnya jika lahan tersebut akan dibuat kilang Balongan, atau exorr 1, pastinya masyarakat di sekitar yang terkena dampak ikut diajak sosialisasi juga musyawarah. Sebab, dampak itu sendiri sangat besar, misal polusi udara, polusi panas, apalagi kalau ada kebocoran kilang.

“Beda lagi kalau mau dibuat kilang seperti Balongan (exorr 1), maka masyarakat di sekitar (terdampak) ikut diajak sosialisasi dan musyawarah. Karena dampaknya sangat besar, misalnya seperti polusi udara, polusi panas, apalagi kalau ada kebocoran kilang,” jelasnya.

Persoalan di atas, dirasakan oleh masyarakat Desa Rawa Dalem bahwa selama ini Pemdes abai dan bungkam kepada warganya, dikarenakan warga bukanlah pemilik lahan sawah. Namun hanya sebagai warga yang terkena imbas dari adanya pengeboran. Untuk pemilik yang lahannya akan dijadikan pengeboran berasal dari Desa Tegalurung dan Gelarmendala, Kecamatan Balongan.

Darsono pun menambahkan bahwa ada aturan di tiap Pemda, bila ada yang mau bangun (infrastruktur) maka harus ada ijin tetangga. Jadi wajar kalau masyarakat ingin tahu soal kegiatan pengeboran. “Dugaan (saya) kasus di atas karena orang desa tidak menginfokan dengan adanya rencana pengeboran kepada masyarakatnya,” katanya.

Kantor Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Kuwu Suryadi.

Agar tidak terjadi berbagai macam asumsi yang ambigu, dan demi mendapatkan keterangan dari Kuwu Suryadi selaku pimpinan di desanya dan juga demi tidak melanggarnya beberapa norma, Demokratis berusaha untuk meminta keterangan langsung oleh Kuwu, namun saat dihubungi (08/11), Kuwu Suryadi tidak menanggapi pertanyaan dari awak media bahkan terkesan bungkam dengan persoalan tersebut.

“Sebagaimana ketetapan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kuwu dilantik untuk berbagai tugas di antaranya menjadi juru penerang bagi rakyatnya, wajar kalau seperti kasus di atas rakyat minta Kuwu menjelaskan soal pengeboran, bila Kuwu tidak paham maka dia difasilitasi Pertamina melakukan sosialisasi ke masyarakat,” tutup Darsono, sembari mengatakan kepada awak media untuk izin istirahat. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles